Diberlakukannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 menggantikan UU Desa No. 72 tahun 2009 adalah salah satu kebijakan dari pemerintahan era baru yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Oleh karenanya, melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, desa yang semula menjadi objek pembangunan maka sejak diberlakukannya undang – undang yang baru, desa menjadi subjek pembangunan. Untuk itu perangkat desa wajib dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan perencanaan, pengelolaan keuangan desa, dan pengelolaan badan usaha milik desa.
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
Setelah mengikuti Pelatihan Penyusunan APBDes, diharapkan peserta dapat:
1.Memahami konsep kedudukan keuangan desa berdasarkan UU 32/2004 dan UU 6/2014
2.Mengetahui rencana kekuasaan pengelolaan desa
3.Memahami pola pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan sampai pengawasan keuangan desa
4.Mengelola keuangan desa sesuai Permendagri No. 113/2014 yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa
5.Menyusun APBDesa sesuai Undang-Undang Desa No. 6/2014
6.Mengidentifikasi dan membedakan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan desa
7.Memahami konsep pelaksanaan APBDesa
8.Monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa
MATERI
1.UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2.PP Nomor 43 Tahun 2014
3.PP Nomor 60 Tahun 2014
4.Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
5.Pemendagri Nomor 111 Tahun 2014
6.Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri Pasal 43)
7.Perbup tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Permendagri Pasal 32)
8.Perbup tentang pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat (Permendagri Pasal 23 ayat (6)
Diberlakukannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 menggantikan UU Desa No. 72 tahun 2009 adalah salah satu kebijakan dari pemerintahan era baru yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Oleh karenanya, melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, desa yang semula menjadi objek pembangunan maka sejak diberlakukannya undang – undang yang baru, desa menjadi subjek pembangunan. Untuk itu perangkat desa wajib dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan perencanaan, pengelolaan keuangan desa, dan pengelolaan badan usaha milik desa.
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
Email : marketing@syncoreconsulting.com, training@syncore.co.id
TUJUAN
Setelah mengikuti Pelatihan Penyusunan APBDes, diharapkan peserta dapat:
1.Memahami konsep kedudukan keuangan desa berdasarkan UU 32/2004 dan UU 6/2014
2.Mengetahui rencana kekuasaan pengelolaan desa
3.Memahami pola pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan sampai pengawasan keuangan desa
4.Mengelola keuangan desa sesuai Permendagri No. 113/2014 yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa
5. Menyusun APBDesa sesuai Undang-Undang Desa No. 6/2014
6.Mengidentifikasi dan membedakan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan desa
7.Memahami konsep pelaksanaan APBDesa
8.Monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa
MATERI
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. PP Nomor 43 Tahun 2014
3.PP Nomor 60 Tahun 2014
4.Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
5.Pemendagri Nomor 111 Tahun 2014
6.Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri Pasal 43)
7.Perbup tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Permendagri Pasal 32)
8.Perbup tentang pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat (Permendagri Pasal 23 ayat (6)
PEMATERI
1. Tim LKPMD ( Pak Pur, Pak Deby, Pak Santoso )
2. Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA
3. Niza Wibyana Tito, S.Kom & Tim
JADWAL
Silahkan Lihat Jadwal Pelatihan Disini!!
Apabila anda tertarik untuk mengikuti pelatihan hubungi:
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
Email : marketing@syncoreconsulting.com, training@syncore.co.id