Perubahan lingkungan eksternal dan kebutuhan internal menuntut profesi Audit Internal di Rumah Sakit untuk menjadi profesional. Sesuai amanat UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009, Pasal 39penyelenggaraan rumahsakit harus dilakukan audit, dapat berupa audit kinerja dan audit medis. Lebih lanjut bagi RS yangmenerapkan PPK-BLUD berdasarkan Permendagri No. 61 Tahun 2007, Bab XIV Pasal 123menegaskan bahwa pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal atau auditorinternal yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Kemudian dalam Pasal 125dinyatakan bahwa internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan danmeningkatkan pengendalian internal BLUD.
Untuk itu kami merancang sebuah pelatihan dan bimbingan teknis untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh terhadap profesi, organisasi, tugas dan prosedur yang harus dijalankan oleh seorang Auditor Internal profesional di Rumah Sakit.
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
1. Latar belakang
Perubahan lingkungan eksternal dan kebutuhan internal menuntut profesi Audit Internal di Rumah Sakit untuk menjadi profesional. Sesuai amanat UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009, Pasal 39 penyelenggaraan rumah sakit harus dilakukan audit, dapat berupa audit kinerja dan audit medis. Lebih lanjut bagi RS yang menerapkan PPK-BLUD berdasarkan Permendagri No. 61 Tahun 2007, Bab XIV Pasal 123 menegaskan bahwa pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal atau auditor internal yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Kemudian dalam Pasal 125 dinyatakan bahwa internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD.
Untuk itu kami merancang sebuah pelatihan dan bimbingan teknis untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh terhadap profesi, organisasi, tugas dan prosedur yang harus dijalankan oleh seorang Auditor Internal profesional di Rumah Sakit.
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
Email : marketing@syncoreconsulting.com, training@syncore.co.id
2. Tujuan
Tujuan Bimbingan Teknis untuk Auditor Internal Rumah Sakit ini yaitu
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Bimbingan Teknis meliputi 4 tema utama yaitu
KONTAK ADMIN : IZHAR 0822-274-900800 atau DIANA 087-738-900-800
Email : marketing@syncoreconsulting.com, training@syncore.co.id