Bahwasannya untuk menjadi BLUD perlu adanya beberapa dokumen yang nantinya akan dipresentasikan oleh Tim Penilai. Dokumen-dokumen yang perlu dipresentasikan oleh Tim Penilai adalah dokumen administratif. Dokumen administratif merupakan salah satu syarat untuk menjadi BLUD dan berdasarkan Permendagri No.79 Tahun 2018. Dokumen administratif tersebut terdiri dari:
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan KinerjaSurat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPDPola Tata KelolaPola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat:
Kelembagaan, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan . . . Read more