posted by konsultanbumdes on December 11, 2023

Bumdes.id – Dalam peraturan Badan Usaha Milik Desa dalam PP No.11 Tahun 2021 Terdapat penguatan bagi BUMDes salah satunya adalah mempertegas status BUMDes sebagai Badan Hukum. Dalam sisi perpajakan sesuai dengan undang-undang HPP No.7 Tahun 2021, BUMDes telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak badan, dimana syarat subjektif merupakan badan usaha yang diakui secara hukum lalu syarat objektif adalah telah memperoleh penghasilan sehingga diwajibkan untuk melakukan pemotongan sesuai dengan tarif perpajakan yang berlaku.

Peraturan perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan seluruh pajak yang menjadi kewajibannya, kebijakan ini merupakan Self Assessment System. Dalam kebijakan ini menuntut wajib pajak memiliki kesadaran serta tanggung jawab agar mandiri dalam melaksanakan kewajibannya. Dalam penelitian yang berjudul Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Milik Desa Dalam Kebangkitan Ekonomi Pasca-Pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Rahmadany dan Juliarini (2022) “Saat ini belum terdapat ketentuan pajak khusus yang mengatur tentang aspek perpajakan unit usaha BUMDes, oleh karena itu perlakuan atas pajak penghasilan BUMDes mengikuti ketentuan umum yang berlaku sebagai wajib pajak badan”

sehingga tarif pajak dalam BUMDes dapat mengikuti ketentuan umum perpajakam, Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan BUMDes dalam peraturan perpajakan adalah PP 55 Tahun 2022 yang merupakan perkembangan dari PP 23 Tahun 2018. BUMDes dapat memanfaatkan jika sesuai dengan kriteria ketentuan pada PP 55 Tahun 2022 serta terkena tarif PPh final sebesar 0,5%. Selanjutnya tarif yang bisa digunakan oleh BUMDes antara lain adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Tarif umum dari PPh badan ini diatur dalam Undang-undang HPP tahun 2021 pasal 17 ayat 1B dengan besaran 22% dan atau dapat memanfaatkan Tarif PPh Pasal 31E jika memenuhi kriteria ketentuan pasal 31E besaran tarif 50% x 22%.

Terkait tarif perpajakan BUMDes dapat memilih fasilitas tarif sesuai dengan keadaan BUMDes yang sebenarnya serta kriteria syarat pada setiap fasilitas yang sesuai dan berlaku pada peraturan perpajakan. Memilih tarif pajak yang sesuai dapat memberikan pajak yang sesuai dengan kemampuan BUMDes dalam memenuhi kewajibannya. (Annas)

Tulis Komentar