Bumdes.id – Dalam peraturan Badan Usaha Milik Desa dalam PP No.11 Tahun 2021 Terdapat penguatan bagi BUMDes salah satunya adalah mempertegas status BUMDes sebagai Badan Hukum. Dalam sisi perpajakan sesuai dengan undang-undang HPP No.7 Tahun 2021, BUMDes telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak badan, dimana syarat subjektif merupakan badan usaha yang diakui secara hukum lalu syarat objektif adalah telah memperoleh penghasilan sehingga diwajibkan untuk melakukan pemotongan sesuai dengan tarif perpajakan yang berlaku.Peraturan perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan seluruh pajak yang menjadi kewajibannya, kebijakan ini merupakan Self Assessment System. Dalam kebijakan ini menuntut wajib . . . Read more