Posts Tagged with Pajak

posted by KonsultanSyncoreConsulting on December 13, 2023
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) adalah seperangkat pedoman yang bertujuan menciptakan transparansi dan akurasi dalam laporan keuangan entitas bisnis swasta, termasuk rumah sakit swasta. Namun, seringkali terabaikan bahwa pemahaman dan penerapan SAK EP juga memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak rumah sakit. Siti Hasna Fathimah, Konsultan Syncore Consulting, menyampaikan bahwa kewajiban dan kepatuhan perpajakan merupakan poin penting yang perlu menjadi highlight di setiap jenis instansi, tidak terkecuali rumah sakit swasta. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana SAK EP mempengaruhi kewajiban pajak entitas dan mengapa penting untuk memahami pengaruh ini.1. Pengaruh Klasifikasi Transaksi Pada PajakSalah satu aspek penting . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 11, 2023
Bumdes.id – Dalam peraturan Badan Usaha Milik Desa dalam PP No.11 Tahun 2021 Terdapat penguatan bagi BUMDes salah satunya adalah mempertegas status BUMDes sebagai Badan Hukum. Dalam sisi perpajakan sesuai dengan undang-undang HPP No.7 Tahun 2021, BUMDes telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak badan, dimana syarat subjektif merupakan badan usaha yang diakui secara hukum lalu syarat objektif adalah telah memperoleh penghasilan sehingga diwajibkan untuk melakukan pemotongan sesuai dengan tarif perpajakan yang berlaku.Peraturan perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan seluruh pajak yang menjadi kewajibannya, kebijakan ini merupakan Self Assessment System. Dalam kebijakan ini menuntut wajib . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait perpajakan. Beleid ini dikenal dengan sebutan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 mengenai perluasan manfaat pemberian fasilitas perpajakan.Peraturan ini juga familiar dengan sebutan PPH final 0,5 persen yang memberikan keringanan bagi kalangan industri mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omset maksimal 4,8 miliar. Pada awalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPH Final ini diperuntukkan bagi kalangan UMKM agar bisa menikmati fasilitas perpajakan yang adil sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merupakan produk turunan dari . . . Read more