posted by konsultanblud on September 23, 2020

RBA Puskesmas menganut pola anggaran fleksibel denngan suatu presentase ambang batas. RBA juga disertai Standar Pelayanan Minimal. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD Puskesmas dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah, dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD.
  2. Belanja BLUD yang bersuber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan SiLPA BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 program, 1 kegiatan, 1 output dan jenis belanjanya. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan.
  3. Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelola Keuaengan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
  4. BLUD Puskesmas dapat melakukan pergeseran rincian belnaja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD.
  5. Rincian belanja dicantumkan dalam RBA.

Ketentuan konsolidasi RBA dalam RKA sebagai berikut:

  1. RBA dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA puskesmas.
  2. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan epraturan daerah tentang APBD.
  3. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan.
  4. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD.
  5. Tim anggaran menyampaujab kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
  6. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

Tulis Komentar