Posts Tagged with BLUD

posted by danik on September 10, 2016
Pengelolaan utang BLUD dengan status penuh dapat mengadakan pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri sesuai kebutuhan. BLUD dapat melakukan perikatan pinjaman jangka pendek dengan pihak lain yaitu lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, badan usaha lainnya atau BLUD. Beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:1. Kegiatan telah tercantum dalam RBA TA berjalan, namun dana yang tersedia dari PNBP tidak/belum mencukupi.2. Kegiatan yang akan dibiayai bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.3. Saldo kas dan setara kas BLUD tidak mencukupi atau tidak memadai untuk membiayai pengeluaran dimaksud.4. Pinjaman jangka pendek yang masih ada ditambah pinjaman jangka pendek yang akan ditarik tidak melebihi 15% . . . Read more
posted by danik on September 9, 2016
Syncore Indonesia melakukan kunjungan ke Dinkes Kab. Garut, pada Jumat, 9 September 2016. Kunjuangan ini merupakan kunjungan kerjasama PT. Syncore Indonesia dan pihak Dinkes Kab. Garut untuk membahas persiapan implementasi Software Syncore BLUD di seluruh Dinkes Kab. Garut sekaligus untuk koordinasi pemetaan dan silaturahmi. Pertemuan ini dihadiri oleh Bapak Denny, bagian keuangan Dinkes Kab. Garut dan Direktur PT. Syncore Indonesia, Niza Wibyana Tito. Semoga pada akhir tahun 2016 Software Syncore BLUD bisa terimplementasi disemua puskesmas Garut yang digunakan untuk penyusunan laporan SAK triwulan IV tahun 2016.Dinkes Kab. Garut sendiri merupakan Dinkes kategori terbaik ke-4 di seluruh Indonesia. Penetapan Dinkes Kab. . . . Read more
posted by danik on September 7, 2016
Pengelolaan Piutang BLUD mengikuti ketentuan PMK No.230/PMK05/2009 tentang penghapusan Piutang BLUD. Pemimpin BLUD wajib menetapkan pedoman piutang BLUD yang mencakup:a.Prosedur dan persyaratan pemberian piutangb.Penatausahaan dan akuntansi piutangc.Tata cara penagihan piutangd.Pelaporan piutangPenghapusan piutang secara bersyarat terhadap piutang BLU dilakukan dengan penghapusan piutang BLUD dari pembukuan BLUD tanpa menghapus hak tagih Negara. Penghapusan bersyarat terhadap piutang BLU ditetapkan oleh:Pemimpin BLUD untuk jumlah Rp. 200.000.000,- per penanggung utangPemimpin BLUD dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- per penanggung utangPnghapusan secara bersyarat untuk jumlah lebih dari Rp. 500.000.000,- per penanggung utang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang di bidang . . . Read more
posted by danik on September 7, 2016
Pengelolaan kas satuan kerja BLUD dapat menggunakan sisa pendapatan yang belum dibelanjakan untuk dikelola dengan tujuan meningkatkan pendapatan satuan kerja BLUD bersangkutan. Dalam rangka pengelolaan rekening, satuan kerja BLUD dapat membuka rekening penerimaan, rekening pengeluaran dan rekening lainnya. Pengelolaan kas pengaturan rekening lainnya pada satuan kerja BLUD mengikuti ketentuan PMK Nomor 05/PMK 05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Rekening operasional BLUD dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLUD yang dananya bersumber dari PNBP BLUD pada bank umum. Rekening pengelolaan kas BLUD dipergunakan untuk penempatan ide cash pada bank umum dalam rangka pengelolaan kas BLUD. Rekening . . . Read more
posted by danik on September 2, 2016
Fleksibilitas dalam PPK-BLUD meliputi aktivitas seperti: investasi, pendapatan, utang, kerjasama, pengadaan barang, pengelolaan barang dan pegawai, remunerasi, dewan pengawas, penetapan tarif.Untuk remunerasi diharapkan nantinya BLUD harus lebih berhati-hati, karena untuk SKPD biasanya di daerah-daerah tertentu terdapat peraturan yang dikeluarkan bupati, jika SKPD sudah menjadi BLUD, maka harus memilih salah satu, dari bupati atau remunerasi dari rumah sakit.Adanya peraturan fleksibilitas, tidak berarti menjadi benar-benar bebas, masing-masing tetap membuat rule atau regulasi, karena regulasi itulah yang nantinya memayungi pimpinan. Bedanya SKPD dengan BLUD ketika dalam hal belanja adalah tidak boleh melampaui anggaran, sedangkan BLUD fleksibel, ada ambang batas yang ditetapkan dalam RBA. . . . Read more
posted by danik on September 2, 2016
Ketika suatu institusi pemerintah atau unit kerja atau SKPD memiliki fungsi tugas memberi pelayanan umum bagi masyarakat, maka bisa diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan (berdasar pada UU no. 21 tahun 2004 pasal 68-69). Untuk perangkat pusat maka disebut BLU, sedangkan untuk perangkat daerah adalah BLUD untuk pusat peraturannya lebih ke kementrian keuangan, apabila BLUD izin hanya ke bupati. Ketika menadi BLUD ada 3 hal yang harus ditingkatkan: pelayanan publik, keuangan, dan manfaat.     Dapatkan Jadwal Pelatihan DisiniDownload Materi BLU/BLUD  Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiEmail : fia@syncoreconsulting.comTelepon: 082 274 900 800Telepon : . . . Read more
posted by danik on September 2, 2016
Perbedaan antara BUMD, SKPD, dan BLUD adalah jika BUMD maka sumber dananya berasal dari jasa layanan, untuk SKPD (bappeda) semua sumber dana berasal dari APBD, sedangkan untuk BLUD adalah perpaduan diantara keduanya, yaitu dana berasal dari jasa layanan dan APBD.   Dapatkan Jadwal Pelatihan DisiniDownload Materi BLU/BLUD   Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiEmail : fia@syncoreconsulting.comTelepon: 082 274 900 800Telepon : 0274 – 488599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id . . . Read more
posted by danik on September 2, 2016
BLUD adalah SKPD atau unit kerja pada lingkungan pemda yang menerapkan PPK BLUD, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa persediaan barang tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Reformasi keuangan negara atau daerah yang menjadi dasar adalah UU no 17 tahun 2003.Latar belakang adanya BLUD adalah sebagai alternatif dari pemerintah dalam hal ini adalah Kemendagri sebagai salah satu solusi dari kinerja SKPD yang dinilai masih kurang, seperti disiplin rendah, SDM kurang memadai, sumber dana terbatas, tata kelola kurang baik, pengelolaan keuangan yang kurang transparan, serta kurang mampu bersaing.Tujuan dibentuknya BLUD antara lain adalah: Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.Memajukan kesejahteraan umum.Mencerdaskan bangsa.Dapatkan Jadwal Pelatihan . . . Read more
posted by danik on August 31, 2016
Pekan lalu, 27 Agustus 2016, PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan workshop yang bertemakan “Persiapan Puskesmas dan RSUD Menuju BLUD”. Workshop diselenggarakan di Ruangan VIP Grage Hotel Yogyakarta. Workshop dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi seperti Dinkes Singkawang, Dinkes Banjarnegara dan Bappeda Aceh Besar. Acara tersebut menghadirkan narasumber Bapak Andri Yandono, SE, MM.Pada pembukaan acara Bapak Andri Yandono, SE, MM menjelaskan materi mengenai kriteria SKPD atau unit kerja untuk menjadi BLUD, fleksibilitas dalam PPK BLUD, dan persyaratan-persyaratan menjadi BLUD. Selama workshop berlangsung diskusi terjadi antara peserta dan Bapak Andri. Berikut ini petikan tanya jawab antara narasumber dan peserta di workshop persiapan puskesmas . . . Read more
posted by danik on August 30, 2016
PT. Syncore Indonesia meyelenggarakan pelatihan yang mengangkat tema “Pelatihan Standard Operating Procedures (SOP) Keuangan BLUD Puskesmas”. Badan Layanan Umum sesuai ketentuan PP23/2005 dan Perdirjen PB/36/2012 wajib menyusun SOP Keuangan sebagai pedoman pengelolaan keuangan, terutama untuk area-area yang diberikan fleksibilitas. Masih banyak BLUD/BLU yang belum menyusun SOP Keuangan tersebut, sehingga menjadi temuan BPK atau Inspektorat.Pelatihan ini diselenggarakan selama 2 hari dari tanggal 30-31 Agustus 2016 yang di selenggarakan di Hotel Grage Ramayana Yogyakarta. Peserta pelatihan terdiri dari berbagai instansi UPTD Puskesmas Dinkes Kab. Brebes yang berjumlah 11 orang. Beberapa narasumber seperti Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak., CA, drg. Hunik Rimawati, M. . . . Read more