Ketika suatu institusi pemerintah atau unit kerja atau SKPD memiliki fungsi tugas memberi pelayanan umum bagi masyarakat, maka bisa diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan (berdasar pada UU no. 21 tahun 2004 pasal 68-69). Untuk perangkat pusat maka disebut BLU, sedangkan untuk perangkat daerah adalah BLUD untuk pusat peraturannya lebih ke kementrian keuangan, apabila BLUD izin hanya ke bupati. Ketika menadi BLUD ada 3 hal yang harus ditingkatkan: pelayanan publik, keuangan, dan manfaat.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
Email : fia@syncoreconsulting.com
Telepon: 082 274 900 800
Telepon : 0274 – 488599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar