posted by danik on September 2, 2016

BLUD adalah SKPD atau unit kerja pada lingkungan pemda yang menerapkan PPK BLUD, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa persediaan barang tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Reformasi keuangan negara atau daerah yang menjadi dasar adalah UU no 17 tahun 2003.

Latar belakang adanya BLUD adalah sebagai alternatif dari pemerintah dalam hal ini adalah Kemendagri sebagai salah satu solusi dari kinerja SKPD yang dinilai masih kurang, seperti disiplin rendah, SDM kurang memadai, sumber dana terbatas, tata kelola kurang baik, pengelolaan keuangan yang kurang transparan, serta kurang mampu bersaing.

Tujuan dibentuknya BLUD antara lain adalah:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan bangsa.

Dapatkan Jadwal Pelatihan Disini

Download Materi BLUD

   

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

Email : fia@syncoreconsulting.com

Telepon: 082 274 900 800

Telepon : 0274 – 488599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar