Pengelolaan kas satuan kerja BLUD dapat menggunakan sisa pendapatan yang belum dibelanjakan untuk dikelola dengan tujuan meningkatkan pendapatan satuan kerja BLUD bersangkutan. Dalam rangka pengelolaan rekening, satuan kerja BLUD dapat membuka rekening penerimaan, rekening pengeluaran dan rekening lainnya.
Pengelolaan kas pengaturan rekening lainnya pada satuan kerja BLUD mengikuti ketentuan PMK Nomor 05/PMK 05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
Rekening operasional BLUD dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLUD yang dananya bersumber dari PNBP BLUD pada bank umum. Rekening pengelolaan kas BLUD dipergunakan untuk penempatan ide cash pada bank umum dalam rangka pengelolaan kas BLUD.
Rekening dana kelolaan dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam rekening operasional BLUD dan rekening pengelolaan kas BLUD pada bank umum. Seperti dana bergulir dan dana yang belum menjadi hak BLUD.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar