posted by danik on September 7, 2016

Pengelolaan Piutang BLUD mengikuti ketentuan PMK No.230/PMK05/2009 tentang penghapusan Piutang BLUD. Pemimpin BLUD wajib menetapkan pedoman piutang BLUD yang mencakup:

a.Prosedur dan persyaratan pemberian piutang

b.Penatausahaan dan akuntansi piutang

c.Tata cara penagihan piutang

d.Pelaporan piutang

Penghapusan piutang secara bersyarat terhadap piutang BLU dilakukan dengan penghapusan piutang BLUD dari pembukuan BLUD tanpa menghapus hak tagih Negara. Penghapusan bersyarat terhadap piutang BLU ditetapkan oleh:

Pemimpin BLUD untuk jumlah Rp. 200.000.000,- per penanggung utang

Pemimpin BLUD dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- per penanggung utang

Pnghapusan secara bersyarat untuk jumlah lebih dari Rp. 500.000.000,- per penanggung utang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang di bidang penghapusan piutang Negara

Penghapusan Piutang BLU dilakukan dengan dilengkapi:

a.Daftar nominatif para penanggung utang;

b.Besaran piutang yang dihapuskan; dan

c.Surat pernyataan PSBDT dari PUPN.

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLUD

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar