posted by danik on September 10, 2016

Pengelolaan utang BLUD dengan status penuh dapat mengadakan pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri sesuai kebutuhan. BLUD dapat melakukan perikatan pinjaman jangka pendek dengan pihak lain yaitu lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, badan usaha lainnya atau BLUD. Beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

1. Kegiatan telah tercantum dalam RBA TA berjalan, namun dana yang tersedia dari PNBP tidak/belum mencukupi.

2. Kegiatan yang akan dibiayai bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.

3. Saldo kas dan setara kas BLUD tidak mencukupi atau tidak memadai untuk membiayai pengeluaran dimaksud.

4. Pinjaman jangka pendek yang masih ada ditambah pinjaman jangka pendek yang akan ditarik tidak melebihi 15% dari jumlah pendapatan BLUD TA sebelumnya yang tidak bersumber langsung dari APBN (Rupiah Murni) dan hibah terikat.

   

Pengelolaan utang kewenangan persetujuan atas pinjaman jangka pendek diberikan oleh:

1. Pemimpin BLUD peminjaman yang bernilai s/d 10% dari jumlah pendapatan BLUD TA sebelumnya.

2. Pemimpin BLUD atas persetujuan Dewan Pengawas untuk peminjaman yang bernilai di atas 10% s/d 15% dari jumlah pendapatan BLUD TA sebelumnya.

3. Pemimpin BLUD atas persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dawan Pengawas bagi BLUD yang tidak memiliki Dewan Pengawas untuk peminjaman yang bernilai di atas 10% s/d 15.

Muatan-muatan pengelolaan utang perjanjian pinjaman yaitu:

1. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian pinjaman.

2. Jumlah pinjaman.

3. Peruntukan pinjaman.

4. Persyaratan pinjaman.

5. Tata cara pencairan pinjaman, dan

6. Tata cara pembayaran pinjaman.

Pejabat keuangan BLUD melaksanakan pembayaran pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya pada saat jatuh tempo sesuai perjanjian pinjaman. BLUD yang beralih statusnya menjadi badan hukum lain dengan kekayaan Negara yang dipisahkan atau turun statusnya menjadi BLUD bertahap, maka BLUD harus menyelesaikan sisa kewajiban yang timbul sebagai akibat dari perjanjian pinjaman.

     

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLUD

     

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar