Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang baru saja disahkan pada bulan September 2018. Persyaratan substantif ditinjau dari terpenuhinya tugas dan fungsi UPTD/ Badan Daerah yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Layanan umum dapat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang diutamakan untuk pelayanan kesehatan; pengelolaan dana khusus yang meliputi dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah, dan juga . . . Read more