Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum DaerahPermendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik. Perubahan Permendagri ini diharapkan dapat menyederhanakan persyaratan penerapan, lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel, dan tidak merubah yang sudah berjalan dengan baik. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disusun oleh BLUD berdasarkan peraturan daerah tentang APBD yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk diajukan kepada PPKD. DPA akan disahkan oleh PPKD sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jass, dan belanja modal . . . Read more