posted by Syncore on October 19, 2018
Istilah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) mungkin terdengar awam atau asing di telinga pegawai Dinas Kesehatan dan pegawai kesehatan Kabupaten Merauke. Seperti yang di utarakan Kepala Bidang Kesehatan Bapak Yahya Kidung, SKM saat menghadiri Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Hotel Horaios Malioboro Yogyakarta (15/10/2018) menyatakan “selama ini saya istilah BLUD hanya cuma sebatas mendengar untuk prosedur belum paham, saya baru pertama mendengar saat menghadiri workshop di rumah sakit daerah Solo. Saya berharap dengan pelatihan ini kita dalam administrasi dan yang lain-lain agar kita tidak buta dalam segala hal terkait BLUD. Kami ada 25 puskesmas di Kab . . . Read more
posted by Syncore on October 25, 2018
  Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri sedang menyiapkan 34 Puskesmas untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kesehatan untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan  Syncore Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 Oktober 2018 di hotel Brother ruangan Devavrata. Peserta yang hadir dalam workshop berjumlah 48 orang terdiri dari 41 orang yang mewakili 34 Puskesmas Kabupaten Wonogiri dan 7 orang Dinas Kesehatan. Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku narasumber Workshop menjelaskan tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah Puskesmas . . . Read more
posted by Syncore on October 26, 2018
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah d Indonesia. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah Daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. . . . Read more
posted by Syncore on October 26, 2018
 Salah satu fleksibilitas yang diperoleh BLUD adalah diperbolehkan untuk melakukan investasi. Sepanjang investasi tersebut memberikan peningkatan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak mengganggu likuiditas BLUD dalam aktifitas pengeluaran dana untuk melaukan pelayanan masyarakat. Investasi yang diperbolehkan bagi BLUD adalah investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan hanya dalam periode kurang dari satu tahun. Contoh investasi jangka pendek adalah deposito dan surat berharga jangka pendek.Investasi jangka pendek dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas dengan mempertimbangkan pengeluaran kas yang akan dilakukan. Jangan sampai investasi yang dilakukan menghambat pengeluaran belanja BLUD yang nantinya akan mempengaruhi kinerja pelayanan. Tujuan . . . Read more
posted by Syncore on October 30, 2018
 Kegiatan review penerapan aplikasi BLUD telah diselenggarakan pada Rabu, 17 Oktober 2018 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Pihak Dinas Kesehatan mengundang konsultan BLUD Syncore untuk menjadi narasumber dalam kegiatan review tersebut. Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari masing-masing perwakilan dari 5 Puskesmas BLUD yang ada di Kota Mojokerto yaitu Puskesmas Blooto, Puskesmas Kedundung, Puskesmas Wates, Puskesmas Mentikan, dan Puskesmas Gedongan. Diselenggaraannya kegiatan review ini dilatar belakangi oleh beberapa kendala yang dihadapi oleh puskesmas dalam menggunakan aplikasi untuk pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu, terdapat beberapa hal yang didiskusikan berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun . . . Read more
posted by Syncore on October 31, 2018
  Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiyaan. Artikel kali ini akan lebih mengulas mengenai Belanja. Belanja dalam BLUD dibagi menjadi dua menurut Permendagri 79 Tahun 2018 yaitu belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi adalah belanja yang digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Belanja operasi bagi lagi menjadi belanja operasional dan non operasional. Belanja-belanja tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lainnya. Sedangkan Belanja modal adalah seluruh belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan . . . Read more
posted by Syncore on November 1, 2018
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat BLUD telah diterbitkan pada bulan September tahun 2018. Peraturan ini merupakan peraturan yang akan menggantikan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD. Artinya sejak diberlakukannya Permendagri nomor 79 tahun 2018 maka secara otomatis Permendagri nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak berlaku. Namun yang perlu dipahami bersama adalah mengenai ketentuan peralihan kapan peraturan tersebut harus diterapkan. Ketentuan peralihan dari sebuah regulasi yang diterbitkan untuk mengganti regulasi sebelumnya harus dipahami. Karena regulasi pemerintahan merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjalankan operasionalnya. Apabila saat regulasi yang baru . . . Read more
posted by Syncore on October 8, 2018
Terdapat tiga jenis lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pertama adalah public goods yaitu pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang operasional keseluruhannya dengan APBD dan bersifat non profit. Kedua adalah quasi public goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasioalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, bersifat not for profit. Dan yang terakhir adalah private goods yaitu lembaga milik peerintah daerah yang biaya operasional seluruhnya berasal dari hasil jasa layanan seperti BUMD, Perusahaan Daerah da bersifar profit oriented.             Quasi Public Goods akan diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan khusunya . . . Read more
posted by Syncore on October 30, 2018
Dilaksanakan dihotel Grage Ramayana Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 2018 sampai 27 Oktober 2018, mulai hari Kamis sampai Sabtu. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dihadiri oleh 6 Pejabat dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan Puskesmas yang telah menjadi BLUD pada awal tahun 2018 ini, yaitu Puskesmas Perumnas dan Puskesmas Curup, yang merupakan Puskesmas non perawatan. Peserta workshop dari Puskesmas Perumnas ada 2 orang dan 3 orang dari Puskesmas Curup. Saat ini Puskesmas yang telah menjadi BLUD di Kabupaten Rejang Lebong adalah 2 Puskesmas, sedangkan puskesmas yang ada di kabupaten Rejang Lebong ada 21 Puskesmas. Tahun 2018 ini Dinas Kesehatan Rejang Lebong . . . Read more
posted by Syncore on October 6, 2018
Bagi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomo 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bab V pada peraturan ini membahas mengenai perencanaan dan penganggaran BLUD. RBA yang disusun oleh BLUD memiliki periode pengganggaran 1 tahun. RBA harus mengacu pada Renstra 5 tahunan yang sebelumnya sudah dibuat oleh BLUD. Selain Renstra, penyusunan RBA juga harus berdasarkan : Anggaran berbasis kinerja. Berorientasi pada pencapaian output dan efisiensi penggunaan sumber daya. Standar satuan harga. Tarif berdasarkan unit cost yang berlaku di suatu . . . Read more