posted by Syncore on December 12, 2018

Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan di daerah dan meningkatkan pelayanan pembiayaan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah di pedesaan serta upaya menghindari munculnya renternir yang merusak perekonomian rakyat, Sejak tahun 1965 telah dikembangkan Lembaga Keuangan Mikro non-Bank, di seluruh Indonesia dengan berbagai inisiasi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya pengembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan daerah melalui pengembangan fasilitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan suatu konsep pemberdayaan perberdayaan yang melibatkan semua komponen yaitu : Pemerintah; Masyarakat dan Swasta, karena tanpa melibatkan semua komponen yang di daerah, Maka mustahil upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan ini akan dapat tercapainya kapasitas dan bargaining position daerah.

Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) karena memiliki tugas dan fungsi memberikan layanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) adalah Unit Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melaksanakan penyelenggaraan dana bergulir dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh satuan kerja/unit pengelola dana bergulir dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan masyarakat usaha mikro,kecil, menengah dan usaha lainnya. Dana pinjaman bergulir yang di persiapkan Pemerintah Kabupaten  melalui APBD, bertujuan untuk mengurangi pengangguran serta kemiskinan.

Dana Bergulir diberikan kepada, antara lain:

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  5. Usaha Lainnya adalah usaha yang tidak termasuk dalam koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dikategorikan sebagai penerima Dana Bergulir karena kegiatan/bidang usaha tersebut tidak diminati untuk didanai oleh perbankan.

Tulis Komentar