Dalam rangka pengajuan untuk penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja perlu menyiapkan beberapa hal sebagai persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Syarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik.
Layanan umum yang dimaksud ialah berupa pengadaan barang dan/ atau jasa layanan umum, pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, serta pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Dalam hal pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 diutamakan untuk pelayanan kesehatan.
Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum terwujud dalam penyediaan jasa yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Peran unit kerja dalam pelayanan ini yaitu menyediakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum.
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud praktik bisnis yang sehat ialah bisnis yang tidak mengalami kerugian. Setelah menerapkan PPK BLUD, unit kerja tidak hanya sebatas menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perangkat kerja pemerintahan tetapi juga harus memikirkan dalam perspektif bisnis yaitu jalannya usaha harus seimbang antara pendapatan dan biaya maupun lebih besar antara pendapatannya.
Selain dua jenis layanan umum yang telah disebutkan sebelumnya, unit kerja yang menjalankan pengelolaan dana khusus berupa dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah dan dana perumahan juga dapat mengajukan diri untuk menjadi BLUD. Layanan umum kepada masyarakat juga dapat berupa pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
Salah satu bentuk pengembangan wilayah ini ialah pengelolaan suatu wilayah menjadi kawasan wisata yang terbuka umum untuk masyarakat. Uang retribusi dari pengunjung dapat menjadi pendapatan BLUD dan banyaknya uang yang dikeluarkan untuk perawatan wilayah merupakan biaya BLUD.
Adhalina Wahyu Dwi Hapsari
Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 Tahun 2018
Tulis Komentar