Artikel kali ini akan mengupas seputar pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. BLUD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD.
DPA yang telah disahkan oleh PPKA dijadikan dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang memiliki mekanisme sesuai denngan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA, dan memperhitungkan :
- Jumlah kas yang tersedia
- Proyeksi pendapatan dan
- Proyeksi pengeluaran.
Pelaksanaan anggaran tersebut harus disertai dengan lampiran RBA. DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pemimpin. Perjanjian kinerja tersebut antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan dan manfaat bagi masyarakat.
Pelaksanaan anggaran juga melibatkan pemimpin sebagai penyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD, dan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pemimpin. Kemudian kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan surat tersebut PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Dalam hal pengelolaan kas BLUD seperti membuka rekening kas BLUD berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rekening kas BLUD digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD. BLUD menyelenggarakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas, pemungutan pendapatan atau tagihan, penyimpanan kas dan mengelola rekening BLUD, pembayaran, perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek, dan pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan dalam hal pengelolaan kas.
Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui pejabat keuangan. BLUD melakukan penatausahaan keuangan berupa pendapatan dan belanja, penerimaan dan pengeluaran, utang dan piutang, persediaan, aset tetap, investasi dan ekuitas. Ketentuan lain mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Daerah masing-masing.
Source : Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
Tulis Komentar