posted by Syncore on July 26, 2019
Pada tanggal 8 - 10 Juli 2019 lalu, UPT Angkutan dan UPT Parkir dari Dinas Perhubungan Kota Bandung hadir ke Yogyakarta untuk mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari dengan narasumber Bapak Soni Haksomo, S. E., M. Si, selaku praktisi BLUD dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., M. M, selaku konsultan BLUD. Materi yang diberikan yaitu mengenai PPK-BLUD, termasuk di dalamnya fleksibilitas pola pengelolaan keuangan; pengelolaan sumber daya manusia (SDM); pengaturan tarif; remunerasi; dan lain sebagainya. Kedua UPT yang mengikuti pelatihan ini telah ditetapkan sebagai BLUD sejak Februari 2018. Namun penerapan . . . Read more
posted by Syncore on July 27, 2019
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) kini menjadi sebuah sistem yang ingin diterapkan oleh banyak unit kerja. Alasan utamanya adalah fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari keuangan daerah. Banyak unit kerja di beberapa daerah yang hendak menerapkan PPK-BLUD tapi tidak tahu apa manfaatnya dan kenapa harus terapkan sistem tersebut. Yang pertama, pengelolaan keuangan daerah mewajibkan satuan kerja untuk menyetorkan pendapatannya ke kas daerah dan satuan kerja tersebut juga dituntut untuk meningkatkan pelayanannya. Sementara untuk meningkatkan pelayanan, satuan/unit kerja membutuhkan biaya dalam pelaksanannya untuk mengembangkan program dan kegiatan. Hal tersebut melatarbelakangi sebuah unit kerja untuk menerapkan fleksibilitas PPK-BLUD. . . . Read more
posted by Syncore on July 29, 2019
Pada pertengahan bulan Juli 2019 Puskesmas Kota Tangsel melakukan pelatihan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Pelatihan ini mendatangkan pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Puskesmas, Menteri Dalam Negeri, praktisi BLUD, dan Tim Syncore selaku konsultan BLUD. Bukan kali pertama, Puskesmas sebelumnya telah melakukan pelatihan mengenai tentang BLUD pada tahun 2018. Meski telah mengajukan permohonan penerapan BLUD, rupanya Puskesmas di Kota Tangsel belum juga disahkan menjadi BLUD. Hal ini disebabkan oleh dokumen syarat administratif yang diajukan masih belum benar dan melalui beberapa perbaikan. Dengan adanya diskusi selama pelatihan, pihak Kemendagri menyatakan bahwa melengkapi dokumen syarat administratif tidaklah sulit. Format . . . Read more
posted by Syncore on July 30, 2019
Penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bukanlah hal yang mudah. Ada perbedaan bagi sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dan setelah ditetapkan menjadi BLUD. Tak cukup jika hanya dipahami oleh UPT tapi entitas di atas UPT juga harus paham mengenai BLUD. Ditambah lagi dengan berubahnya peraturan mengenai BLUD dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 menjadi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Tak sedikit, masih banyak yang belum paham mengenai apa saja yang ada di dalam BLUD. Hal ini yang melatarbelakangi Syncore Indonesia selaku Konsultan BLUD untuk menerbitkan Petunjuk Teknis Seri PRA BLUD dan Petunjuk Teknis PASCA . . . Read more
posted by Syncore on July 31, 2019
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh puskesmas dalam penerapan dan penetapannya menjadi BLUD adalah terkait standar pelayanan minimal. Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentutan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan pertama akan menjadi unit terdepan dalam upaya pencapaian target-target SPM. Apalagi dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), implementasi SPM menjadi sangat strategis. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotive-preventif sehingga diharapkan akan berpengaruh pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN. Sehingga penerapan SPM di bidang kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan . . . Read more
posted by Syncore on April 22, 2020
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan  pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum . . . Read more
posted by Syncore on August 3, 2019
Pada Bab X Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah membahas mengenai Piutang dan Hutang / Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah. Bagian Pertama : Piutang BLUD dapat mengelola Piutangnya sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. BLUD dalam melaksanakan penagihan piutang pada saat piutang sudah jatuh tempo dengan dilengkapi administrasi penagihan. Lalu mengenai piutang yang tak tertagih, penagihan piutang tersebut di serahkan kepada Kepala Daerah dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat dengan tata cara penghapusan piutang yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Bagian Kedua : . . . Read more
posted by Syncore on August 2, 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Bahwa untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur ketentuan mengenai penyajian, pedoman struktur dan persyaratan minimum isi laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Untuk mewujudkan pengelolaan kas badan layanan umum (BLU) yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat, perlu dilakukan upaya pembinaan terhadap badan layanan umum untuk meminimalkan kas yang menganggur (idle cash) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum . . . Read more
posted by Syncore on August 5, 2019
Sebelum mulai ke pokok permasalahan, ada baiknya kita pahami dulu pengertian dari BLU. Berdasarkan pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2004. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya pokok pembicaraan pada artikel ini adalah tentang : 1.      Bagaimana status perpajakan BLU? 2.      Apakah BLU wajib terhadap PPh 25/29? 3.      Apakah BLU wajib memungut PPN? Kesimpulan dari pertanyaan tersebut adalah 1.      Menurut pasal 2 UU PPh (UU No. 36/2008) ayat (3) huruf b, subjek pajak adalah . . . Read more
posted by Syncore on August 6, 2019
Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita, selama ini kita mengenal 4 kategori besar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu penerimaan sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Pendapatan BLU sangat dipengaruhi oleh volume kegiatan pelayanan yaitu tarif atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan dan ditetapkan Menteri Keuangan, kualitas pelayanan, dan administrasi pengelolaan BLU. Dalam mekanisme PPK-BLU, pendapatan yang berasal dari jasa layanan dapat dikelola secara langsung untuk membiayai kegiatan operasional. Sebaliknya menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007, Satuan kerja non-BLU, yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak, wajib menyetor secepatnya . . . Read more