posted by Syncore on June 29, 2019
Tata kelola yang ada pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan peraturan internal yang penetapannya ditetapkan degan peraturan kepala daerah setempat. Prinsip dari tata kelola ini mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Transparansi merupakan keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan dan keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai perusahaan. Efek terpenting dari adanya suatu transparasi ini adalah terhindarnya benturan kepentingan berbagaii pihak dalam manajemen. Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaan Lembaga dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. . . . Read more
posted by Syncore on April 25, 2020
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutkan disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibelitas dalam pola penglolaan keuangan sebagai pengecualian dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya BLUD pada peraturan permendagri 79 tahun 2018 pasal 36 menjelaskan persyaratan menjadi BLUD harus membuat surat penyataan besedia untuk diaudit, Laporan audit terakhir dan laporan keuangan. Surat penyataan besedia untuk diaudit berisi tentang kesanggupan BLUD untuk diaudit pihak eksternal pemerintah Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan atas laporan . . . Read more
posted by Syncore on June 20, 2019
Implementasi Badan Layanan Umum Daerah memiliki beberapa kendala dan permasalahan baik dari internal maupun eksternal sehingga menyebabkan pelaksanaan yang belum optimal. Implementasi BLUD yang belum optimal ini terkait dengan pemahaman antara pihak internal BLUD (unsur pemeriksa) dengan SKPD yang terkait (eksternal pemerintah daerah) yang tidak ada titik temunya. Pada umumnya ini disebabkan oleh beberapa hal diiantaranya prosedur yang berbelit, tidak bisa mengikuti perkembangan iptek, terbatasnya pendanaan, budaya kinerja yang kurang baik karena adanya pungutan liar, waktu penyelesaian tidak jelas, serta takut berhubungan dengan penegak hukum. Pelayanan pemerintah yang wajib menerapkan PPK BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan karena ada amanat dari UU . . . Read more
posted by Syncore on June 21, 2019
Amanat PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP menyatakan bahwa pemerintahan wajib menerapkan akuntansi berbasis kas to akrual sebelum menjadi akrual sepenuhnya. Akuntansi berbasis kas adalah suatu basis akuntanssi dimana transakssi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut pada saat waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Adapun akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntanssi dimana transakssi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut tanpa memperhatikan pada saat waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu . . . Read more
posted by Syncore on June 22, 2019
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang memiliki fleksibilitas pola pengelolaan keuangan dalam tujuan memberi pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki sumber daya manusia yang terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola memiliki tanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan dari BLUD dalam memberikan pelayanannya. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawabnya tersendiri.. Adapun pegawai memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung . . . Read more
posted by Syncore on June 26, 2019
Permendagri No 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa belanja BLUD terdiri dari belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi tersebut mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain. Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Belanja modal tersebut meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan serta belanja aset tetap lainnya. Pengelolaan belanja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) . . . Read more
posted by Syncore on July 1, 2019
Pada tanggal 18 – 20 Juni 2019 Dinas Kesehatan Kab Sumedang berkerjasama dengan PT Syncore Indonesia telah sukses melaksanakan Workshop penyusunan laporan keuangan dan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) (penyesuaian permendagri no 79 tahun 2018). Acara workshop dibuka oleh Ibu Kepala Dinas Kabupaten Sumedang Ibu Ana Sahbana Hermawati, M.KM. Dalam sambutannya Ibu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa “Keuangan dan aset tidak boleh dianggap sepele, Kita harus memahami regulasi yang berlaku saat ini untuk Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yaitu permendagri 79 tahun 2018. Semua dokumen harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tugas kita saat ini adalah melakukan . . . Read more
posted by Syncore on July 2, 2019
Pada tanggal 22 – 24 April telah diadakannya workshop Pola Pengelolaan BLUD Bapelkes Sumatera Selatan. Dihadiri oleh beberapa pejabat yang terkait termasuk kepala Bapelkes, pejabat keuangan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan staf perencanaan. Acara berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu sesuai yang telah diperkirakan. Peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan kali ini. Mereka mengetahui BLUD baru satu tahun ini, sistem yang digunakan sudah berbeda sekarang ada prosedur yang harus tersusun rapi. Maka dari itu, yang diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini Bapelkes Sumatera Selatan dapat  mempelajari sistem BLUD kemudian dapat menerapkannya dengan baik. Pada workshop tersebut menghadirkan narasumber bapak Niza Wibyana . . . Read more
posted by Syncore on July 3, 2019
Banyak Unit Kerja yang kini ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan dalam penerapan PPK-BLUD. Dari awal tahun 2019 hingga Mei 2019 PT. Syncore Indonesia telah mendampingi Puskesmas di 2 (dua) Dinas Kesehatan yaitu Bogor dan Muara Enim untuk menerapkan PPK-BLUD. Puskesmas yang awalnya masih belum mengerti mengenai penerapan PPK-BLUD menjadi paham setelah mengikuti pelatihan singkat selama 3 (tiga) hari. Syncore menghadirkan narasumber yang handal dalam bidang BLUD, termasuk di dalamnya direktur PT. Syncore Indonesia itu sendiri; perwakilan dari Menteri Dalam Negeri; dan perwakilan dari Pemimpin BLUD yang telah sukses terapkan . . . Read more
posted by Syncore on July 4, 2019
Bertempat di Hotel D Senopati Malioboro, PT Syncore Indonesia telah melaksanakan workshop pola pengelolaan keuangan untuk BAPELKES Sumatera Selatan selama 3 hari sejak tanggal 22April 2019 sampai 24 April 2019. Workshop diikuti oleh 6 peserta yang masing-masing adalah Kepala BAPELKES, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Teknis, dan Bagian Perencanaan. Workshop PPK-BLUD Dipandu oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Narasumber. Pada sesi pertama, Ibu Dr. Hj. Fenty Apriana, M.Kes selaku Kepala BAPELKES menyampaikan kedilemaannya pada pola pengelolaan keuangan BLUD. “BAPELKES Prov Sumatera Selatan sudah menjadi BLUD sejak Oktober 2018 lalu, setelah berjalan pelaksanaannya tidak semudah yang kami bayangkan dan sangat . . . Read more