posted by Syncore on July 30, 2019

Penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bukanlah hal yang mudah. Ada perbedaan bagi sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dan setelah ditetapkan menjadi BLUD. Tak cukup jika hanya dipahami oleh UPT tapi entitas di atas UPT juga harus paham mengenai BLUD. Ditambah lagi dengan berubahnya peraturan mengenai BLUD dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 menjadi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Tak sedikit, masih banyak yang belum paham mengenai apa saja yang ada di dalam BLUD. Hal ini yang melatarbelakangi Syncore Indonesia selaku Konsultan BLUD untuk menerbitkan Petunjuk Teknis Seri PRA BLUD dan Petunjuk Teknis PASCA BLUD.

Apa saja yang dibahas dalam Petunjuk Teknis PRA BLUD?

  1. Pengertian dan Tujuan BLUD
  2. Hak dan Kewajiban BLUD
  3. Perbedaan Sebelum dan Setelah BLUD
  4. Alur Pembentukan BLUD
  5. Peraturan yang Disiapkan Kepala Daerah untuk Penerapan BLUD

Hal-hal yang dibahas dalam Petunjuk Teknis PASCA BLUD:

  1. Alur Rencana Bisnis dan Anggaran
  2. Alur Penatausahaan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan

Tak hanya berisikan penjelasan, petunjuk teknis ini juga berisi contoh lengkap untuk setiap materi yang dijelaskan. Petunjuk teknis ini mengacu dengan peraturan-peraturan terbaru seperti Permendagri 79, SE Mendagri 981/1011/SJ, Permendagri 13, Permendagri 64, dan PSAP 13.

Buku ini akan diluncurkan pada Seminar Nasional BLUD III yang akan dilaksanakan bulan Agustus 2019 di Jakarta. Seminar ini akan mendatangkan pihak-pihak yang ahli di bidangnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Adinkes.

Terbitnya buku ini diharapkan dapat membantu para pelaku BLUD agar lebih memahami mengenai teknis pengelolaan BLUD. Baik bagi UPT maupun pihak di atas UPT. Buku ini diharapkan dapat menjadi petunjuk teknis yang jelas dan mudah dipahami bagi para pembaca agar mudah untuk diimplementasikan.

Tulis Komentar