posted by Syncore on August 3, 2019

Pada Bab X Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah membahas mengenai Piutang dan Hutang / Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah.

Bagian Pertama : Piutang

BLUD dapat mengelola Piutangnya sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. BLUD dalam melaksanakan penagihan piutang pada saat piutang sudah jatuh tempo dengan dilengkapi administrasi penagihan. Lalu mengenai piutang yang tak tertagih, penagihan piutang tersebut di serahkan kepada Kepala Daerah dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat dengan tata cara penghapusan piutang yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Bagian Kedua : Utang

Selain pengelolaan piutang BLUD dapat melakukan utang atau pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan perikatan pinjaman dengan pihak lain. Utang atau pinjaman yang dimaksud berupa utang atau pinjaman jangka pendek dan utang jangka panjang.

 

  • Utang atau pinjaman jangka pendek merupakan utang atau pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam satu tahun anggaran. Pembayaran utang atau pinjaman jangka pendek merupakan kewajiban pembayaran kembali utang atau pinjaman yang harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan. Utang jangka pendek dibuat dalam bentuk perjanjian yang ditandatangani oleh pemimpin dan pemberi utang atau pinjaman.
  • BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang/pinjaman jangka pendek, pemimpin dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.
  • Utang atau pinjaman jangka panjang merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan.

Tulis Komentar