posted by Syncore on August 5, 2019

Sebelum mulai ke pokok permasalahan, ada baiknya kita pahami dulu pengertian dari BLU. Berdasarkan pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2004. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Selanjutnya pokok pembicaraan pada artikel ini adalah tentang :

1.      Bagaimana status perpajakan BLU?

2.      Apakah BLU wajib terhadap PPh 25/29?

3.      Apakah BLU wajib memungut PPN?

Kesimpulan dari pertanyaan tersebut adalah

1.      Menurut pasal 2 UU PPh (UU No. 36/2008) ayat (3) huruf b, subjek pajak adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :

a.       Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.      Pembiayaan bersumber dari APBN/APBD;

c.       Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah; dan

d.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

BLU merupakan badan pemerintah yang memenuhi keempat aspek diatas, sehingga BLU bukan merupakan subjek pajak.

2.      Karena BLU bukan merupakan subjek pajak maka BLU tidak memiliki kewajiban PPh pasal 25 (SPT masa) maupun pasal 29 (SPT Tahunan). Namun demikian BLU tetap memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh pasal 21, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan aktivitas pembayaran gaji, honor, jasa, sewa, dll kepada karyawan dan pihak ketiga (Withholding tax)

 

3.      Sebagaimana kita ketahui bahwa PPN adalah pajak objektif dimana pengenaannya memperhatikan pada objeknya yaitu penyerahan BKP dan/atau JKP (pasal 4 ayat (1) UU PPN). Dalam UU PPN (UU No 42/2009) tidak ada pengecualian atas subjek pajak (pengusaha) baik itu OP maupun badan, yang ada hanya pengecualian atas Pengusaha Kecil dengan batasan  yang ditetapkan Menteri Keuangan(Pasal 3A). Sehingga atas BLU yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut PPN.

Tulis Komentar