posted by Syncore on August 6, 2019

Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita, selama ini kita mengenal 4 kategori besar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu penerimaan sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Pendapatan BLU sangat dipengaruhi oleh volume kegiatan pelayanan yaitu tarif atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan dan ditetapkan Menteri Keuangan, kualitas pelayanan, dan administrasi pengelolaan BLU. Dalam mekanisme PPK-BLU, pendapatan yang berasal dari jasa layanan dapat dikelola secara langsung untuk membiayai kegiatan operasional. Sebaliknya menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007, Satuan kerja non-BLU, yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak, wajib menyetor secepatnya ke rekening kas Negara. Istimewanya, BLU hanya perlu melaporkan jumlah penerimaan sekaligus mempertanggungjawabkan belanja yang sudah dilakukan melalui Surat Perintah Pengesahan Pertanggungjawaban Belanja (SP3B) minimal sekali dalam tiga bulan (Per-30/PB/2011). BLU diberi kewenangan untuk melampaui pagu anggaran dalam rangka menambah volume output kegiatan dalam satu periode anggaran. Namun perlu digarisbawahi bahwa pengeluaran BLU yang dapat dilampaui hanya yang sumber dananya berasal dari PNBP sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

 

            BLU dapat memiliki saldo akhir tahun sebagai surplus kas. Surplus BLU terjadi apabila terdapat selisih lebih antara pendapatan operasional dengan pengeluaran rutin dalam satu tahun anggaran. Selain itu, pemimpin BLU dapat memanfaatkan saldo awal sebagai uang muka kerja sehingga dalam proses pelayanan publik tidak mengalami kekuarangan sumberdaya sebelum dokumen pelaksanaan anggaran dapat direalisasikan pada awal tahun. Ketentuan tersebut jelas sangat berbeda dengan aturan dalam pengelolaan keuangan berbasis satker dimana satker wajib menyetorkan saldo akhir tahun anggaran ke rekening kas Negara pada akhir tahun anggaran. Namun demikian peningkatan PNBP BLU belum secara langsung berpengaruh terhadap peningkatan kapasitas fiskal pemerintah. Hal tersebut karena tujuan pendirian BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan dengan kalimat tanpa kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan ini kemudian digarisbawahi mengutamakan mencari keuntungan, walaupun tetap berdasar pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Isu ini menjadi tantangan nyata ke depan khususnya bagaimana meningkatkan kemandirian BLU melalui peningkatan pendapatan operasional sehingga mengurangi alokasi rupiah murni.

Tulis Komentar