Pejabat Pengelola menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Akan tetapi Sebutan pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di BLUD. Jika dibandingkan dengan Permendagri No. 61 tahun 2007 tidak ada perubahan dalam susunannya. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah/Bupati.
Dalam struktur organisasi Pemimpin BLUD akan bertanggungjawab kepada Kepala daerah lalu pejabat keuangan dan pejabat teknis akan bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD.
Tugas Pemimpin BLUD dalam Permendagri No. 79 tahun 2018 adalah sebagai berikut :
memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebiii efrsien dan . . . Read more