Pejabat dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga professional non PNS. Statusnya bisa kontrak atau tetap sesuai kebutuhan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Serta Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman . . . Read more