Perlu diketahui sebelumnya, BUMDes merupakan salah satu badan usaha yang memiliki kontribusi besar sebagai wadah untuk menggali potensi lokal di suatu desa.Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 1 ayat (6) definisi BUMDes merupakan suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset desa, jasa pelayanan, serta usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya keberadaan BUMDes inilah dapat menjadi jalan suatu desa untuk menggali potensi lokal yang ada di sebuah desa tersebut. Bagi BUMDes yang telah berdiri pun, memiliki suatu permasalahan . . . Read more