posted by Syncore on December 5, 2023
Persamaan akuntansi, atau juga disebut persamaan dasar akuntansi adalah komponen yang membentuk dasar untuk semua sistem akuntansi.Persamaan sederhana ini menggambarkan dua fakta tentang perusahaan atau instansi yakni apa yang dimiliki perusahaan dan berapa besar hutang perusahaan/instansi.Persamaan akuntansi menyamakan aset perusahaan dengan liabilitas dan ekuitasnya, hal ini menunjukkan bahwa semua aset perusahaan/instansi diperoleh melalui hutang atau pembiayaan ekuitas. Berikut ini adalah gambar ilustrasi persamaan akuntansi.Seperti yang terlihat pada gambar diatas, aset sama dengan jumlah liabilitas dan ekuitas/modal. Ini adalah gambaran ketika mempelajari persamaan dasar akuntansi.Liabilitas atau kewajiban dan ekuitas/modal pada dasarnya hanyalah sumber pendanaan bagi perusahaan/instansi untuk membeli aset.Persamaan akuntansi umumnya . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 6, 2023
Rekognisi adalah program dari Kemendesa untuk pengurus BUMDes dan perangkat desa memperoleh gelar sarjana dari dua kampus di Indonesia.Rekognisi adalah pengakuan atas kerja dan pengalaman pengurus BUMDes dalam mengelola BUMDes dan desa. Nantinya pengakuan ini akan dikonversi menjadi sistem kredit semester (SKS) perkuliahan di Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Surabaya. Sistem rekognisi ini dikenal dengan sebutan beasiswa RPL atau rekognisi pembelajaran lampau. Dimana pengalaman masa lampau pengurus BUMDes dapat dikonversi menjadi SKS perkuliahan untuk memperoleh gelar sarjana. Jadi, pengurus BUMDes yang masih berstatus lulusan SMA dapat mengkonversi pengalaman mengelola BUMDesnya menjadi sks untuk berkuliah di UNY Yogyakarta dan UNESA . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 6, 2023
Lahan Akses Terbuka (LAT) merupakan lahan tidur atau kurang produktif yang memerlukan pengelolaan kelembagaan.Biasanya lahan kurang produktif ini bekas pertambangan, lahan-lahan di daerah pegunungan yang belum terkelola dengan baik, atau lahan-lahan tidur yang belum maksimal dikelola oleh pemerintah desa setempat.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bekerjasama dengan Bumdes.id untuk mendampingi pembentukan kelembagaan Lahan Akses Terbuka (LAT) di Kabupaten Purwakarta.Program pendampingan ini juga melibatkan Dinas LHK Provinsi Jawa Barat dan Dinas LHK Purwakarta.Kementerian KLHK bekerjasama dengan Bumdes.id mendampingi pembentukan kelembagaan LAT di Kabupaten Purwakarta dari tanggal 28 September 2022 sampai dengan 4 November . . . Read more
posted by Syncore on December 5, 2023
Persoalan persampahan merupakan persoalan yang cukup menyita perhatian setiap pihak, baik itu pihak pemerintah maupun pihak swasta.Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 6, 2023
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bekerjasama dengan Bumdes.id untuk mendampingi pembentukan kelembagaan Lahan Akses Terbuka (LAT) di Temanggung.Lahan Akses Terbuka (LAT) sendiri merupakan lahan tidur atau kurang produktif yang memerlukan pengelolaan kelembagaan.Biasanya lahan kurang produktif ini bekas pertambangan, lahan-lahan di daerah pegunungan yang belum terkelola dengan baik, atau lahan-lahan tidur yang belum maksimal dikelola oleh pemerintah desa setempat. Bumdes.id sepanjang 27 September 2022 sampai dengan 11 November 2022 mengadakan asesmen untuk pembentukan kelembagaan bersama Direktorat PPKL KLHK dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Asesmen dimulai dengan koordinasi dan pengarahan . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 6, 2023
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bekerjasama dengan Bumdes.id untuk mendampingi pembentukan kelembagaan Lahan Akses Terbuka (LAT) di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.Lahan Akses Terbuka (LAT) sendiri merupakan lahan tidur atau kurang produktif yang memerlukan pengelolaan kelembagaan.Biasanya lahan kurang produktif ini bekas pertambangan, lahan-lahan di daerah pegunungan yang belum terkelola dengan baik, atau lahan-lahan tidur yang belum maksimal dikelola oleh pemerintah desa setempat. Bumdes.id sepanjang 17 September 2022 sampai dengan 4 November 2022 mendampingi pembentukan lembaga pengelola Lahan Akses Terbuka (LAT) di Kabupaten Garut diawali dengan tahapan: Audiensi dan koordinasi pemangku lintas . . . Read more
posted by Syncore on December 5, 2023
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah di BLUD sangatlah penting oleh karena itu UPDB Kutai Barat di Tahun 2022 ini menyusun Peraturan Kepala Daerah mengenai kebijakan akuntansi yang dibantu oleh PT Syncore Indonesia dalam hal ini penyusunan Peraturan Kepala Daerah dimuat oleh pejabat keuangan UPDB Kutai Barat dengan melihat dan mereview peraturan mengenai kebijakan akuntansi UPDB Kutai Barat sebelumnya.Dalam pelaksanaan PPK BLUD ada dua hal yang perlu dipersiapkan setelah ditetapkan menjadi BLUD yaitu Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk menunjang pelaksanaan keuangan BLUD dan peningkatan kapasitas SDM untuk BLUD.Untuk saat ini UPDB Kutai Barat hendak menyusun peraturan kepala daerah mengenai Kutai Barat guna . . . Read more
posted by Syncore on December 5, 2023
Uang Persediaan seperti kas kecil yang diajukan satu kali pada awal tahun, dapat ditentukan melalui beberapa cara, diantaranya:Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu AnggaranCara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini: Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GUSecara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 6, 2023
Slogan kepala desa dari pemilukades (pilkades) hingga realisasi dalam pemerintahannya setidaknya mengandung dua hal utama: slogan pilkades damai dan slogan desa membangun.Slogan menjadi penting ketika akan mengikuti pilkades dan memulai pemerintahan. Karena kedua hal ini akan berkaitan dan bertautan. Termasuk dalam meredam residu konflik yang masih tersisa dalam pilkades.Slogan pilkades damai amat penting karena dalam beberapa kasus pilkades berujung menjadi ricuh dan menyebabkan eskalasi konflik melebar kemana-mana. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun, separuhnya dihabiskan untuk meredam sisa-sisa konflik ketika desa mengadakan pemilu. Kasus ini bukanlah pepesan kosong. Pengalaman serupa pernah dialami Kades Sekapuk Abdul Halim sebelum sukses . . . Read more
posted by Syncore on December 5, 2023
Setelah penjelasan penerapan BLUD di RSUD Karawang oleh Kabag Keuangan yaitu Bapak Dermawan, disambung dengan tanggapan Bapak Tito sebagai narasumber PPK BLUD di acara in house training RSUD Karawang.Pak Tito menjelaskan bahwa pemahaman penuh tentang BLUD banyak dijumpai di lapangan. Pihak Dinas maupun pengelola BLUD seharusnya memahami arti fleksibilitas barang dan jasa. Fleksibilitas ini dijalankan atas dasar peraturan bupati. Pengelola BLUD harus berani menerapkan BLUD sesuai dengan peraturan gubernur barang dan jasa yang sudah dibuat karena dilindungi oleh hukum. Penjelasan Pak Tito dilanjutkan dengan sebuah pertanyaan, “Mengapa masih takut dengan pergub yang dibuat?’Pertanyaan tersebut dijawab oleh Pak Tito bahwa pengelola . . . Read more