Pangan merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan setiap orang, oleh karena itu program ketahanan pangan menjadi penting karena menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat.Permendesa PDTT No. 19 sejak 2017 tentang Penggunaan Utama Dana Desa Tahun 2018.Dana desa dimintakan melakukan pembangunan lahan swasembada pangan agar mampu menciptakan ketahanan pangan bagi warga desa.Menggunakan tanah milik penduduk desa untuk menghasilkan berbagai Makanan bagi penduduk desa untuk dikonsumsi sendiri.Dana desa harus mampu mendorong warga untuk memanfaatkan lahan yang sebelumya tidak memiliki potensi, dijadikan produktif untuk produksi berbagai produk kebutuhan keluarga, seperti sayur mayur, perikanan, dan lain-lain.BUMDes bantu desa perkuat ketahanan pangan:
BUMDes memiliki unit usaha yang . . . Read more