Berdasarkan pada Bab X Pendapatan dan Biaya BLUD Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, Bagian Kesatu Pendapatan yang tertuangan dalam Pasal 62 menjelaskan bahwa Seluruh pendapatan BLUD sebagai mana dimaksud dalam Pasal 60, huruf a, huruf b, dan huruf c.
Ada beberapa pendapatan yang diperoleh dari BLUD diantaranya terdiri dari:
1. Pendapatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
2. Pendapatan dari hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
3. Pendapatan dari jasa layanan dan hibah tidak terkait.
Pendapatan dan hibah terkait yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya. Tata cara pertanggungjawaban pendapatan dari APBD (selain PNBP BLUD) berpedoman pada PMK No 190/PMK 05/2011 dan PER -30/PB/2011.
Klik Jadwal Pelatihan BLUD disini!!
Tulis Komentar