RSUD maupun Puskesmas yang telah di tetapkan sebagai BLUD memiliki kewajiban dalam menyusun laporan keuangan.Laporan tersebut berisi mulai dari laporan posisi keuangan, laporan aktifitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi anggaran. ….. dan laporan tersebut haruslah disusun berdasarkan SAK.Ya, Standar Akuntansi Keuangan Sedangkan,untuk penyusunan laporan realisasi anggaran harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).Karena SAK disusun berdasarkan prinsip accrual basis….dan SAP disusun belum sepenuhnya berdasarkan accrual basis maka timbul perbedaan. Atas perbedaan tersebut Rumah Sakit maupun Puskesmas wajib menyusun yang namanya rekonsilidasi. Pengalaman SYNCORE dalam menyusun laporan keuangan telah dipercaya oleh berbagai RSUD dan Puskesmas. . . . Read more