posted by danik on February 21, 2017

Untuk mengajukan usulan status BLUD suatu SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi 3 Persyaratan yaitu; Persyaratan Subtantif, Persyaratan Teknis, dan Persyaratan Adminstratif.

Yang paling krusial diantara 3 persyaratan tersebut adalah Persyaratan Administratif.

Mengapa?

Karena disini SKPD atau Unit Kerja HARUS menyiapkan dokumen, yaitu penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Laporan Keuangan Pokok.

Setelah membuat dokumen tersebut, Lantas Siapa yang akan menilai?

Mungkin itu kiranya pertanyaan yang terlintas di benak Anda,

Menurut Permendagri 61/2007 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, “Tim penilai bertugas meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD”.

Lantas…

Siapa yang dimaksud dalam “Tim Penilai”?

Nah, ini dia Tim Penilainya….

1. Sekertatis Daerah (SEKDA)

2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)

4. Kepala Badan Pengawas Daerah (BAWASDA)

5. Tenaga Ahli (Asosiasi Profesi, Konsultan atau Pihak Lain yang dianggap Kompeten)

   

   

Sejak usulan status BLUD diterima, yang mana usulan tersebut harus dilampiri dengan syarat administratif secara lengkap, Tim Penilai inilah yang mempunyai peran utama apakah suatu SKPD atau Unit Kerja sudah layak dan cukup memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.

Tim penilai ini nantinya akan memutuskan apakah SKPD atau Unit Kerja Anda ditetapkan sebagai BLUD penuh maupun bertahap.

 

Namun yang jelas, pertimbangan Tim Penilai mempunyai peran yang sangat penting karena akan memberikan masukan kepada kepala daerah sebelum memberikan keputusan akan status BLUD yang diusulkan.

 

Tugas tim penilai inilah yang akan meneliti dan menilai usulan penerapan status PPK-BLUD. Sehingga, bagi Anda yang mengusulkan penerapan BLUD, sangat dituntut untuk menguasai pengetahuan dan ketrampilan teknis terkait persyaratan administratif yang akan dinilai.

Bagi Anda yang kesulitan dalam membuat Dokumen Administratif yang digunakan untuk usulan status BLUD, SYNCORE selalu siap memberikan SOLUSI akan masalah Anda.

  

Materi dan Modul GRATIS dapat didownload disini

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLUdanBLUD

   

Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa tanya-tanya dan menghubungi langsung:

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telp 0274 – 488 599

Semoga Bermanfaat

Tulis Komentar