Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau yang lebih dikenal dengan PPK-BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menerapan PPK-BLUD, suatu SKPD atau Unit Kerja HARUS memenuhi 3 Persyaratan.
Apa saja itu?
1. Persyaratan Substantif,
terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menyediakan barang/jasa
2. Persyaratan Teknis,
terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsi layak dikelola dan kinerja keuangan sehat
3.Persyaratan Administratif,
terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen. Ada 6 persyaratan yang harus dibuat untuk memenuhi persyaratan adminstratif, yaitu
a. pernyataan kesanggupan memingkatkan kinerja
b. Pola Tata Kelola
c. Rencana Strategi Bisnis (RSB)
d. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
e. Laporan Keuangan Pokok
f. Pernyataan Bersedia untuk di Audit Secara Independen
Dari sekian syarat Administratif tersebut ada empat dokumen yang perlu mendapatkan perhatian serius yaitu penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Laporan Keuangan Pokok.
Namun….
Belum semua BLU memiliki SDM yang kompeten untuk menyusun dokumen BLUD dan membuat laporan pengelolaan keuangan BLUD.
SYNCORE telah memiliki pengalaman yang lengkap dari mendampingi Rumah Sakit, Puskesmas dan UPDB mengajukan BLUD, sampai dengan mendampingi paska ditetapkan menjadi BLUD.
Apabila Anda butuh pendampingan untuk membuat dokumen tersebut, SYNCORE siap untuk membantu penyusunan dokumen BLUD dan menjadikan BLU dengan strategi bisnis yang baik.
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa tanya-tanya dan menghubungi langsung:
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telp 0274 – 488 599
Download Modul dan Materi GRATIS disini
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Tulis Komentar