Dewan Pengawas: Pengertian dan Tugas
Untuk mengerti apa itu Dewan Pengawas, ada istilah yang harus difahami.
Pertama mari kita mulai dengan istilah Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas adalah organ BLU/BLUD yang bertugas melakukan PEMBINAAN dan PENGAWASAN terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Pengawas BLU vs Dewan Pengawas BLUD
Dewan Pengawas di lingkungan pemerintah dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan menteri keuangan.
Sedangkan,
Dewan pengawas BLUD di Pemerintahan Daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan pimpinan BLUD.
Siapa saja yang boleh membentuk Dewan Pengawas?
Pembentukan Dewan Pengawas berlaku hanya pada BLU/BLUD yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Meteri Keuangan.
Pembentukan Dewan Pengawas berlaku pada BLU/BLUD yang memiliki realisasi omzet tahunan minimum 15 M dan nilai omset 75 M.
Jumlah anggota Dewan Pengawas dapat berjumlah 3 atau 5 orang tergantung pada omset dan nilai asset BLU/BLUD.
Keanggotaan Dewan Pengawas
Untuk usulan keanggotaan Dewan Pengawas BLU diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Sedangkan,
Dewan Pengawas BLUD diajukan oleh pimpinan BLUD kapada gubernur/bupati/walikota untuk mendapatkan persetujuan.
Unsur-unsur keanggotaan Dewan Pengawas BLU pada pemerintah pusat terdiri dari unsur pejabat dari Kementrian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan, Kementrian Keuangan dan tenaga ahli (professional).
Keanggotaan Dewan Pengawas pada BLUD terdiri dari unsur pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, pajabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Lalu apa persyaratan menjadi anggota Dewan Pengawas?
1. Memiliki integritas tinggi, dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU/BLUD.
2. Tidak melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan tindakan pidana.
Apa KEWAJIBAN Dewan Pengawas pada BLU/BLUD?
1. Memberikan pendapat dan sarankepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola.
2. Melaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU/BLUD.
3. Mengikuti perkembangan kegiatan BLU/BLUD dan memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur/Bupati/ Walikota mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU/BLUD.
4. Memberikan nasihat kepada Pejabat Pengeloladalam melaksanakan pengelolaan BLU/BLUD.
5. Memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja kepada Pejabat Pengelola BLU/BLUD.
6. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola.
7. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
Berapa lama masa jabatan anggota Dewan Pengawas?
Anggota Dewan Pengawas mempunyai masa jabatan selama 5 tahun dan dapan diangkat kembali untuk periode berikutnya.
Pengangkatan Dewan Pengawas tidak bersama waktunya dengan pengangkatan Pejabat Pengelola BLU/BLUD.
Tetapi disini ada pengecualian,
Dewan Pengawas dapat diangkat bersamaan dengan Pejabat Pengelola BLU/BLUD pada pembentukan pertama BLU/BLUD.
Kapan Pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan?
Dewan Pengawas diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah setelah masa jabatan berakhir.
Anggota Dewan Pengawas dapat juga diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir yang disebabkan oleh faktor berikut ini:
a. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
b. Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan.
d. Dipidana penjara karena melakukan perbuatan pidana kejahatan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan.
Apabila anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sebelum masa jabatan, maka dapat dilakukan penggantian selama masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang diganti.
Dewan Pengawas: #Laporan Pengawasan
Dewan Pengawas BLU mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan pengawasan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 1 kali atau 1 semesteran.
Laporan pengawasan semester disampaikan paling lambat 30 hari setelah periode pertama berakhir.
Berbeda halnya dengan laporan semesteran yang dilaporan paling lambat 40 hari setelah tahun anggaran berakhir.
Sedangkan,
Dewan Pengawas BLUD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan pengawasan kepada Kepala Daerah paling sedikit 1 kali setahun.
Apa saja isi laporan pegawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas?
1. Penilaian terhadap RSB, RBA, dan pelaksanaanya.
2. Penilaian terhadap kinerja pelayanan, keuangan.
3. Penilaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Permasalahan-permasalahan pengelolaan BLU/BLUD dan solusinya.
5. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pengelola BLU/BLUD.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Tulis Komentar