posted by danik on March 15, 2017

Untuk menjalankan suatu BLUD tentu dibutuhkan yang namanya pejabat pengelola. Pejabat pengelola inilah yang nantinya akan mengelola semua kegiatan yang ada di BLUD. Pejabat pengelola terdiri dari pimpinan, pejabat keuangan, pejabat teknis.

 

Mari kita bahas satu per satu mengenai pejabat pengelola BLUD

 

1. Pimpinan BLUD

Pimpinan BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD.

 

Kalo dalam suatu Puskesmas, pimpinan BLUD disini disebutnya Kepala Puskesmas.

Inilah tugas dan kewajiban sebagai pimpinan BLUD:

a. Menyiapkan Rencana Strategis Bisnis (RSB)

b. Menyiapkan RBA tahunan

c. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku

d. Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan

 

2. Pejabat Keuangan

Pejabat keuangan BLUD berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan.

Pejabat keuangan apabila di lingkungan Puskesmas disini berati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pembantu PPK, bendahara penerimaan serta pengeluaran.

Nah, untuk tugas dan kewajiban pejabat keuangan mari kita bahas satu per satu disini:

a. Mengkoordinasikan penyusunan RBA.

Penyusunan RBA ini haruslah memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya.

 

b. Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Apa saja cakupan DPA-BLUD?

Ini dia cakupanya:

- pendapatan dan biaya

- proyeksi arus kas

- jumlah dan kualitas barang atau jasa yang akan dihasilkan

 

c. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja.

RBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya.

 

d. Menyelenggarakan pengelolaan kas.

Pengelolaan kas disini ada beberapa macam, antara lain:

- Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas

- Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan

- Menyimpan kas dan mengelola rekening bank

- Melakukan pembayaran

- Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek

- Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan

 

e. Melakukan pengelolaan utang-piutang

Piutangyang terjadi karena penyerahan barang, jasa atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan.

Contoh piutang yang terjadi karena klaim yang tidak terbayarkan, maka pejabat keuangan melakukan pengelolaan dan penyelesaian secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hutang dilakukan hanya untuk kegiatan belanja operasional, hutang jangka panjang untuk pemenuhan belanja modal.

 

f. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi.

Pengelolaan Barang,BLUD dapat mengalihkan barang invetaris kepada pihak lain (dijual, tukar tambah, dihibahkan) atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.

Pengelolaan Aset Tetap, BLUD tidak dapat mengalihkan, memindah tangankan, atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pengelolaan barang/aset tetap disewakan atau dikerjasamakan untuk mendukung biaya operasional perlu diatur dengan Peraturan Walikota dengan Tarif Sewa BLUD Unit Kerja.

Investasi, BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Investasi yang dapat dilakukan adalah investasi jangka pendek, antara lain:

  1. deposito berjangka waktu 1 - 12 bulan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis.
  2. pembelian surat utang negara jangka pendek.
  3. pembelian sertifikat Bank Indonesia.

Dalam hal melakukan investasi jangka pendek perlu memperhatikan arus kas sehingga tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD.

“Likuiditas adalah kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.”

Contohnya memanfaatkan dana “idle cash“ atau istilahnya dana kas yang mengganggur/tidak digunakan.

Bisa juga dengan memanfaatkan dana mengendap yang belum digunakan atau tidak digunakan karena rencana anggaran kas diketahui mempunyai saldo berlebih.

 

g. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan.

Sistem Informasi Manajemen Keuangan disini sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat.

 

h. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan

BLUD Unit Kerja menyelenggarakan akuntansi dengan mengacu pada:

Pertama, Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berdasarkan PP 71 tahun 2010.

Kedua, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia.

 

3. Pejabat Teknis

Pejabat teknis berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di masing-masing bidang.

Masing-masing bidang yang ada dalam pejabat teknis antara lain bidang upaya kesehatan, pengembangan, penunjang dan jejaring pelayanan.

 

Tanggung jawab pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sumber daya lainya.

Nah, ini tugas dan kewajiban pejabat teknis:

a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya

b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA

c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya

 

 

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLUdanBLUD

 

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

 

Tulis Komentar