Berikut ini adalah tugas dan kewajiban pejabat keuangan BLUD, antara lain adalah1.Mengkoordinasikan penyusunan RBARBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. (Pasal 73 & 74, Permendagri 61/2007) 2.Menyiapkan DPA-BLUDDPA-BLUD mencakup antara lain:a. pendapatan dan biaya;b. proyeksi arus kas;c. jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan (Pasal 80 Permendagri 61/2007) 3.Melakukan pengelolaan pendapatan dan biayaRBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan . . . Read more