posted by danik on October 5, 2016
Menurut PermendagriNo. 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan SPM, susunan SPM memuat antara lain:BAB I PENDAHULUAN Latar BelakangDasar HukumKebijakan UmumArah KebijakanBAB II PENERAPANDANPENCAPAIANSTANDAR PELAYANAN MINIMAL Pelayanan Kesehatan DasarPelayanan Kesehatan RujukanPenyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan PenyakitPromosi Kesehatan dan Pemberdayaan MasyarakatBAB III PROGRAMDANKEGIATAN Program dan kegiatan yang terkait dengan penerapan dan pencapaian SPM.BAB IV PENUTUP KesimpulanSaran/RekomendasiLAMPIRAN   Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD   Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 . . . Read more
posted by danik on October 5, 2016
Menurut Peraturan Pemerintah 65 / 2005 tentang pedomam penyusunan dan penerapan SPM, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. (pasal 1 ketentuan umum)Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.Dalam penyusunan SPM yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian SPM. (pasal 4 ayat 3)Menurut Permendagri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis . . . Read more
posted by danik on October 5, 2016
Sistematika Rencana Strategi Bisnis(RSB) memuat antara lain: PendahuluanProfil PuskesmasAnalisis Lingkungan BisnisRencana Strategis Bisnis PuskesmasPenutup     I. PENDAHULUANDalam BAB I Pendahuluan RSB memuat antara lain hal-hal sebagai berikut: A.Latar BelakangB.Pengertian dan Ruang LingkupC.Konsep DasarD.Metodologi   II.PROFIL Dalam BAB II Profil Puskesmas diuraikan:A.Sejarah PuskesmasB.Lokasi PuskesmasC.Sumber DayaD.Gambaran Produk Jasa   III.ANALISIS LINGKUNGAN BISNISDalam BAB III Analisis Lingkungan Bisnis akan dijelaskan antara lain:A.Analisis Lingkungan Internal1.Perspektif Pertumbuhan dan Pembelajaran2.Perspektif Proses Bisnis Internal3.Perspektif Pelanggan4.Perspektif Keuangan  B.Analisis Lingkungan Eksternal1.Asumsi Makro Pemerintah2.Asumsi Makro Bidang Kesehatan3.Rencana Bisnis 2016-2020   IV.RENCANA STRATEGI BISNIS Dalam BAB IV Rencana Strategi Bisnis Puskesmas diuraikan:A.Program KerjaB.Kerangka Pembiayaan Jangka MenengahTahun 2016-2020C.Proyeksi Pendapatan dan BiayaD.Proyeksi Keuangan selama 5 Tahun  . . . Read more
posted by danik on October 4, 2016
Sistematika Penulisan Pola Tata Kelolamemuat antara lain:(Permendagri 61/2007 ps 31)PendahuluanStruktur OrganisasiProsedur Kerja Pengelompokan Fungsi yang LogisPengelolaan Sumber Daya ManusiaSistem Akuntabilitas KinerjaKebijakan KeuanganKebijakan Pengelolaan Lingkungan dan LimbahPenutup        I. PENDAHULUANDalam BAB I Pola Tata Kelola memuat antara lain hal-hal sebagai berikut: Pengertian Pola Tata KelolaPrinsip-prinsip Pola Tata KelolaTujuan Penerapan Pola Tata KelolaSumber Referensi Pola Tata KelolaPerubahan Pola Tata KelolaOrgan Pola Tata Kelola    II. STRUKTUR ORGANISASIDalam BAB II Struktur Organisasi ini diuraikan:Struktur Organisasi SKPD sebagai Unit Kerja sebelum menjadi BLUDStruktur Organisasi SKPD sebagai PPK-BLUD   III. PROSEDUR KERJADalam BAB III Prosedur Kerja ini diuraikan . . . Read more
posted by danik on October 4, 2016
Kepala Puskesmas membuat surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; serta telah diketahui/disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan.   Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD   Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id . . . Read more
posted by danik on October 4, 2016
Sebelum menjadi BLUD, suatu instansi harus memenuhi persyaratan administratif. Persyaratan terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen, dokumen tersebut antara lain adalah pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan serta manfaat bagi masyarakat, Pola Tata Kelola (corporate govermant), Rencana Strategi Bisnis (RSB), Laporan Keuangan Pokok, Standar Pelayanan Minimum (SPM), laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Setelah menjadi BLUD ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penyusunan laporan keuangan SAK, dewan pengawas dan SPI, remunerasi dan pola tarif.    Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD   Bagaimana cara mengudang . . . Read more
posted by danik on October 4, 2016
Untuk menjadi BLUD Puskesmas harus menyipkan persyaratan-persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dibagi menjadi 3 bagian, yaitu persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005). Persyaratan tersebut kemudian diusulkan dan dievaluasi oleh suatu pemerintah daerah/bupati. Apabila persyaratan tersebut terpenuhi pemerintah daerah atau bupati akan menetapkan puskesmas tersebut menjadi puskesmas BLUD.    Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD    Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web . . . Read more
posted by danik on October 4, 2016
Berikut ini adalah dasar hukum Sumber Daya Manusia (SDM) Non PNS: Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU. (Pasal 33 ayat (1) PP 74/2012)Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. (Pasal33 ayat (2) PP 74/2012)Pejabat . . . Read more
posted by danik on October 3, 2016
Pejabat Keuangan BLUD Unit Kerja Puskesmas dari Non PNS dapat berfungsi sebagai “Check and Balance” serta melakukan Pengawasan dan Pengendalian (pihak Independen).Pejabat Keuangan Non PNS juga dapat digunakan sebagai “fund manager” yang akan memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pimpinan BLUD Unit Kerja untuk melakukan investasi.Tidak atau belum adanya Panduan Teknis untuk mendukung ketugasan Pejabat Keuangan, sehingga diperlukan improvisasi/pengembangan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan BLUD Unit Kerja yang selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan BLUD Unit Kerja atau Kepala SKPD sebagai induk organisasi atau Walikota selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.  Dasar Hukum SDM BLU Non PNS Pejabat . . . Read more
posted by danik on October 3, 2016
Pejabat Pengelolaan BLUD unit kerja puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, atas usul Kepala Dinas Kesehatan.Pemimpin BLUD Unit Kerja Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan bertanggungjawab Kepada Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran.Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD Unit Kerja.Fungsi Perbendaharaan dilakukan oleh :1.Bendahara Pengeluaran BLUD Unit Kerja Puskesmas, merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.2.Bendahara Penerimaan BLUD Unit Kerja, merangkap sebagai Bendahara Penerimaan Pembantu.3.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran diangkat dan ditetapkan oleh Walikota atas usul Kepala UPT Puskesmas melalui Kepala Dinas Kesehatan.      Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD    Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk . . . Read more