posted by danik on October 3, 2016

 Berikut ini adalah tugas pimpinan BLUD, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;
  2. Menyusun renstra bisnis BLUD;
  3. Menyiapkan RBA;
  4. Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan;
  5. Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; dan
  6. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah.

  

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLU/BLUD

   

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar