posted by danik on September 29, 2016
 Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Kesehatan Masyarakat terdiri dari jabatan fungsional tertentu dan/atau jabatan fungsional umum. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pusat Kesehatan Masyarakat sesuai dengan keahlian. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala UPT melalui Kepala Subbagian Tata Usaha. Susunan organisasi sebagai berikut:1.Kepala Puskesmas2.Kasubag Tata Usaha yang terdiri dari :a.Kepegawaianb.Keuanganc.Umumd.SIK dan Perencanaan    3.Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari :a.Dokter Umumb.Perawat Umumc.Dokter Gigid.Perawat Gigie.Bidanf.Analisg.Nutrisionish.Asisten Apotekeri.Sanitarianj.Rekam Medis      Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD    Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? . . . Read more
posted by danik on September 28, 2016
Berikut ini adalah Organ Tata Kelola BLUD:A.Organ Utama Tata Kelola BLUD1.Pemerintah Daerah (Gubernur)2.Kepala Dinas Kesehatan3.Dewan Pengawas4.Pejabat Pengelola (Direksi)        B. Organ Pendukung1.Ka Sie/Ka Subag2.Widyasiswara3.Satuan Pengawasan Intern (SPI)4.Eksternal Auditor 5.Karyawan,      C.Stakeholders lainnya1.Pengguna Jasa Layanan (diklat),2.Mitra Usaha/pemasok,3.Kreditur,4.Pemerintah pusat dan daerah,5.Masyarakat Sekitar,6.Pihak-pihak lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap BLUD       Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD      Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – . . . Read more
posted by danik on September 28, 2016
Berikut adalah latar  belakang Pola Tata Kelola BLUD:1.BLUD harus dikelola secara entepreneur bukan secara birokratik lagi.2.Komitmen BLUD untuk mengutamakan kepuasan pelanggan, menuntut penyelenggaraan BLUD secara profesional dan bertanggung jawab.3.Untuk meningkatkan nilai (value) serta citra BLUD dalam jangka panjang.      Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD    Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id . . . Read more
posted by danik on September 28, 2016
Pusat kesehatan masyarakat yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan.Berdasarkan ketentuan perda kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi diatur sebagai berikut:1.Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.2.Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis dinas kesehatan di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.Pusat Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:a.perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;b.penyelenggaraan pelayanan klinis;c.penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;d.penyelenggaraan ketatausahaan; dane.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi, Pusat Kesehatan Masyarakat . . . Read more
posted by danik on September 28, 2016
1.Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD2.Kepmenkes No 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota4.Kepmenkes No. 1202/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Indikator Indonesia Sehat Tahun 20105.Praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan etika bisnis dalam dunia usaha.      Perubahan Pola Tata KelolaPola Tata Kelola akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola tata kelola, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organ serta perubahan lingkungan.     Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD     Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia . . . Read more
posted by danik on September 27, 2016
Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum DaerahPuskesmas bertujuan untuk: a.Memaksimalkan nilai Puskesmas dengan cara menerapkan prinsipketerbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab. b.Mendorong pengelolaan Puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ Puskesmas. c.Mendorong agar organisasi Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial Puskesmas terhadap stakeholder. d.Meningkatkan kontribusi Puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan.    Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD  Bagaimana cara mengudang PT. . . . Read more
posted by danik on September 27, 2016
Prinsip-prinsip tata kelola BLUD sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 ayat (2) dan pasal 33 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 terdiri dari : 1). Transparansi; Merupakan azas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan. 2). Akuntabilitas; Merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan. 3). Responsibilitas; Merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta perundang-undangan. 4)Independensi; Merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis . . . Read more
posted by danik on September 27, 2016
 Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain : a.Struktur organisasi; menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi. b.Prosedur kerja; menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. c.Pengelompokan fungsi yang . . . Read more
posted by danik on September 27, 2016
 Proses pola pengelolaan BLUD dibagi menjadi tahapan, berikut ini tahapan proses pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah: A.Perencanaan KeuanganPerencanaan keuangan yang menghasilkan output berupa:1.Rencana Strategi Bisnis (RSB)2.RKA vs RBA     B.Penatausahaan KeuanganPenatausahaan keuangan menghasilkan output berupa:1.SPP2.SPM   C.Realisasi KeuanganReealisasi keuangan menghasilkan output berupa: 1.SP2D / BKK 2.SP3B / BKM   D.Pelaporan/AkuntansiPelaporan akuntansi menghasilkan output berupa:1.JKM2.JKK3.JUDapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD   Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami . . . Read more
posted by danik on September 27, 2016
Berikut ini sistematika penulisan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Puskesmas: BAB I PENDAHULUANA.Latar BelakangB.Maksud dan TujuanC.Landasan HukumD.Sistematika Penulisan  BAB.II GAMBARAN UMUM KONDISI PUSKESMAS A.VisiB.MisiC.Tujuan dan TupoksiD.Kondisi Puskesmas Pekuncen dan Analisis terhadap kondisi Puskesmas  BAB III PROGRAM STRATEGIKA.Issue StrategikB.Sasaran Strategis dan TargetBAB IV. PENGUKURAN PENCAPAIAN KINERJAA.Indikator Kinerja PelayananB.Indikator Kinerja KeuanganC.Indikator Kinerja OperasionalD.Indikator Kinerja Manfaat  Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD  Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id . . . Read more