Berikut ini adalah tugas dan kewajiban pejabat keuangan BLUD, antara lain adalah
1.Mengkoordinasikan penyusunan RBA
RBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. (Pasal 73 & 74, Permendagri 61/2007)
2.Menyiapkan DPA-BLUD
DPA-BLUD mencakup antara lain:
a. pendapatan dan biaya;
b. proyeksi arus kas;
c. jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan
(Pasal 80 Permendagri 61/2007)
3.Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya
RBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. (Pasal 73 & 74, Permendagri 61/2007)
4.Menyelenggarakan pengelolaan kas
a.Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b.Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;
c.Menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d.Melakukan pembayaran;
e.Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
f.Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
(Pasal 16 PP 23/2006 & Pasal 84 Permendagri 61/2007)
5.Melakukan pengelolaan utang-piutang
Piutang yang terjadi karena penyerahan barang, jasa atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. (Pasal 17 PP 23/2005&Pasal 85 Permendagri 61/2007)
Contoh piutang yang terjadi karena klaim yang tidak terbayarkan, maka pejabat keuangan melakukan pengelolaan dan penyelesaian secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hutang dilakukan hanya untuk kegiatan belanja operasional, hutang jangka panjang untuk pemenuhan belanja modal. (Pasal 18 PP 23/2005 & Pasal 87 Permendagri 61/2007)
6.Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi
Pengelolaan Barang, BLU dapat mengalihkan barang invetaris kepada pihak lain (dijual, tukar tambah, dihibahkan) dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis. (Pasal 20 PP 23/2005 & Pasal 106 Permendagri 61/2007)
Pengelolaan Aset Tetap, BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 22 PP 74/2012)
Dalam hal pengelolaan barang dan/atau aset tetap disewakan dan/atau dikerjasamakan untuk mendukung biaya operasional perlu diatur dengan Peraturan Walikota dengan Tarif Sewa BLUD Unit Kerja. (Pasal 97 Permendagri 61/2007)
Investasi, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 19 PP 23/2005)
Investasi yang dapat dilakukan adalah investasi jangka pendek, antara lain :
- deposito berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis,
- pembelian surat utang negara jangka pendek,
- pembelian sertifikat Bank Indonesia
Dalam hal melakukan investasi jangka pendek perlu memperhatikan arus kas sehingga tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD.
Contohnya memanfaatkan dana “idle cash“ atau dana mengendap yang belum digunakan atau tidak digunakan karena rencana anggaran kas diketahui mempunyai saldo berlebih.
7.Menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan
Sistem Informasi Manajemen Keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. (Pasal 25 PP 23/2005 & Pasal 115 Permendagri 61/2007)
8.Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
BLUD Unit Kerja menyelenggarakan akuntansi dengan mengacu pada :
a.Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berdasarkan PP 71 tahun 2010
b.Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia
Laporan keuangan antara lain meliputi :
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Laporan Operasional;
- Neraca;
- Catatan Atas Laporan Keuangan;
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar