Pada peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis di bidang pelayanan umum berpotensi untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Adanya fleksibilitas yang diberikan serta tuntutan peningkatan pelayanan publik, penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat. Penetapan dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari Tim Penilai. Pedoman yang dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian ialah dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ tahun 2008.
Dokumen-dokumen sebagai syarat administratif yang dinilai memiliki bobot masing-masing dalam instrumen penilaian. Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja dan Surat laporan audit terakhir/ pernyataan bersedia diaudit masing-masing memiliki bobot 5%. Dokumen Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, dan Standar Pelayanan Minimal dengan bobot 20%, serta dokumen Rencana Strategis Bisnis 30%. Untuk mencapai bobot tersebut, masing-masing dokumen memiliki indikator penilaian dan bobot setiap unsur yang dinilai. Pembobotan dokumen administratif didasarkan pada tingkat kepentingan dokumen dengan menggunakan CARL yaitu kemampuan untuk mencapainya (Capability), bisa diterima (Acceptability), dapat diandalkan (Reliability), dan mengandung daya ungkit yang tinggi (Leverage).
Pada dasarnya, nilai yang diberikan pada setiap unsur yang ada pada masing-masing dokumen dilihat pada kelengkapan unsur tersebut dalam suatu dokumen. Jika unsur yang dibutuhkan ada pada dokumen maka diberikan nilai sempurna yaitu 10, akan tetapi jika unsur yang dimaksud tidak ada maka nilai yang diberikan adalah 0. Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai kemudian dijadikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk disetujui atau ditolak. Keputusan diambil berdasarkan kriteria penilaian yang terdapat pada SE Mendagri 900/2759/SJ Tahun 2008 yaitu untuk nilai kurang dari 60 maka pengajuan penerapan BLUD ditolak, untuk nilai 60 s.d. 79 maka SKPD atau Unit Kerja ditetapkan sebagai BLUD Bertahap, dan penetapan sebagai BLUD Penuh diperoleh dengan nilai memuaskan yaitu 80 s.d. 100.
Tulis Komentar