DIPA BLU ataupun RBA Definitif apabila diperlukan dapat direvisi. Tata cara perubahan/revisi yang berhubungan dengan penganggaran dan perubahan program dan/atau kegiatan BLU berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Revisi DIPA Kementerian Negara/Lembaga dan RBA serta pelaksanaan anggaran BLU.
Perubahan/revisi terhadap DIPA BLU atau RBA Definitif dapat dilakukan jika:
Terdapat perubahan/pergeseran program atau kegiatan BLU,
Terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBN,
Belanja BLU melampaui ambang batas fleksibilitas,
Belanja BLU sampai dengan ambang batas fleksibilitas.
Perubahan/revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan setelah belanja dilaksanakan. Perubahan tersebut dapat dilaksanakan sebelum akhir tahun anggaran dalam bentuk pengesahan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Revisi DIPA BLU dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi biaya operasional, . . . Read more