posted by Syncore on September 7, 2018

Pengolahan data yang akurat sangat dibutuhkan di berbagai instansi salah satunya untuk data mengenai akuntansi dan keuangan. Informasi ini digunakan oleh para stakeholder untuk pengambilan keputusan. Hal ini juga berlaku dalam pemerintahan, proses pengolahan data akuntansi juga diperlukan dalam pemerintahan. Sistem akuntansi pada pemerintahan harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Badan Layanan Umum selaku bagian dari instansi pemerintahan juga diwajibkan menerapkannya.

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat atau disebut dengan SAPP dalam Peraturan Menteri Keuangan no 171/PMK.05/2007 disebut sebagai serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada pemerintah pusat. Sistem ini harus mencakup arsip data komputer atau disebut dengan ADK. ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyipanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar dan data lainnya.  Data yang diarsipkan salah satunya berupa laporan keuangan pemerintah pusat.

Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjelasan dari kegiatan operasional dan sekaligus emberikan informasi bagi stakeholder dalam rangka pengambilan keputusan. Badan Layanan Umum atau disingkat sebagai BLU juga wajib menyusun laporan keuangan atas pengelolaan keuangannya. Tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan no 171/PMK.05/2007 pasal 46 bahwa unit yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan menggunakan PK-BLU wajib menyusun Laporan Keuangan. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU diselenggarakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Indonesia. Untuk tujuan konsolidasi dalam Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga diselenggarakan berdasaran Standar Akuntansi Pemerintahan dan dikelola  oleh Unit Akuntansi pada Badan Layanan Umum.

Sesuai dengan asas Badan Layanan Umu (BLU) bahwa laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga Negara. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 171/PMK.05/2007. Laporan ini yang sudah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kemudian tergolong dalam lampiran Laporan Keuangan Kementrian Negara yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atau Laporan Operasional, Neraca, Laporan Aliran Kas (LAK) da Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Sedangkan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum yang dihasilkan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga. Laporan Badan Layanan Umum sebagaimana yang dimaksud tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan beserta data transaksi ke UAPPA-E1 setiap bulan. Pengkonsolidasian laporan keuangan Badan Layanan Umum menggunakan   sistem  akuntansi  yang  dapat  menghasilkan   laporan keuangan dan ADK. Dalam hal ini Unit Akuntansi Badan Layanan Umum belum memiliki sistem akuntansi, dan dapat menggunakan SAI. SAI atau Sistem Akuntansi Instansi adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,  pengikhtisaran  sampai  dengan  pelaporan  posisi  keuangan  dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.

Pengkonsolidasian Laporan Keuangan Badanan Layanan Umum dilakukan oleh Satuan Kerja BLU. Satuan Kerja BLU juga melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap triwulan. Penggabungan   Neraca   BLU   dengan   Neraca   Kementerian   Negara/Lembaga dilakukan  setelah  dilakukan  konversi  kedalam perkiraan  yang  terdapat  pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  akuntansi  dan  pelaporan  keuangan untuk BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 Sumber :

http://blud.co.id/wp/2018/09/pelaporan-keuangan-badan-layanan-umum-blu/

Tulis Komentar