Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Di Indonesia, yang bertugas sebagai Bendahara Umum Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. Bendahara Umum Daerah memiliki wewenang antara lain untuk menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; dan melakukan pelaksanaan APBD. APBD dalam satu tahun anggaran meliputi hak pemerintahan daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan, penerimaan harus disetor seluruhnya ke kas negara/daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. Sedangkan untuk melaksanakan belanja, Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan. KA dan KPA berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, da memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBD. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Dalam hal penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, Bendahara Umum Daerah dan Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi yang dilakukan guna menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Bendahara penerimaan dan pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Bendahara Umum Daerah. Selanjutnya, Bendahara Umum Daerah bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya. Laporan Keuangan yang disusun oleh Kepala SKPD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tulis Komentar