posted by Syncore on September 10, 2018

Fleksibilitas Puskesmas dalam mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat PPK-BLUD, antara lain yaitu (a) Pendapatan tidak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, tetapi dilaporkan ke PPKD supaya tercatat sebagai pendapatan Pemerintah Daerah; (b) Pendapatan boleh langsung digunakan; (c) Belanja ada fleksibity budget (ada ambang batas) yang ditetapkan; (d) Boleh mengangkat pegawai non pns; (e) Boleh melakukan pinjaman; (f) Penetapan tarif layanan (dengan peraturan kepala daerah); (g) Pengadaan barang dan jasa (dapat sebagian atau seluruhnya dikecualikan dari Perpres 54 atau Perpres 70, diatur dengan peraturan kepala daerah) -> Perpres Nomor 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa BLUD diatur tersendiri oleh Pemimpin BLUD; (h) Pengelolaan Barang (boleh menghapus aset tidak tetap); (i) Boleh melakukan investasi; (j) Boleh melakukan kerjasama; dan (l) Sisa kas di akhir tahun anggaran (boleh digunakan untuk tahun anggaran berikutnya).

 

Fleksibilitas diatas dapat diterapkan oleh Puskesmas yang dapat menerapkan PPK-BLUD. Akan tetapi, harus ada payung hukum yang dapat melindungi Puskesmas dalam menerapkan fleksibilitas tersebut, yaitu dengan dibuat peraturan-peraturan. Berikut Peraturan yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD:

  1. Pembentukan Tim Penilai (peraturan kepala daerah)
  2. Penetapan BLUD (peraturan kepala daerah)
  3. Penetapan Standar Pelayanan Minimal (peraturan kepala daerah)
  4. Kebijakan Akuntansi (peraturan kepala daerah)
  5. Pengaturan Remunerasi (peraturan kepala daerah)
  6. Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (peraturan kepala daerah)
  7. Pengaturan pejabat pengelola/ pegawai non pns (peraturan kepala daerah)
  8. Pengaturan dewan pengawas (peraturan kepala daerah)
  9. Pengaturan pengadaan barang dan jasa (peraturan kepala daerah)
  10. Pengaturan tarif (peraturan kepala daerah)
  11. Pengangkatan dewan pengawas (peraturan kepala daerah)
  12. Pengaturan penggunaan surplus (peraturan kepala daerah)
  13. Pengaturan melakukan utang/ piutang (peraturan kepala daerah)
  14. Pengaturan investasi (peraturan kepala daerah)
  15. Pengaturan kerjasama (peraturan kepala daerah)
  16. Penghapusan aset tidak tetap (peraturan kepala daerah)
  17. Pengaturan penerimaan hibah (peraturan kepala daerah)
  18. Pengangkatan pegawai BLUD Non PNS (SK Kepala Daerah atau ada yang didelegasikan ke Pemimpin BLUD)
  19. Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (SK Kepala Daerah)
  20. Pengakatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber non APBD/ APBN (SK Pemimpin BLUD)
  21. Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber Non APBD/ APBN (Peratuaran Pemimpin BLUD)

 

Dari peraturan-peraturan diatas, mana yang harus disiapkan terlebih dahulu?

Jawabannya : yang akan dilaksanakan dibuat lebih dahulu, tidak perlu dibuat dalam satu buah peraturan, buat sesuai kondisi masing-masing daerah, yang penting jangan mempersulit dan menjerat diri sendiri.

Sumber : 

Fleksibilitas Puskesmas dalam mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat PPK-BLUD, antara lain yaitu (a) Pendapatan tidak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, tetapi dilaporkan ke PPKD supaya tercatat sebagai pendapatan Pemerintah Daerah; (b) Pendapatan boleh langsung digunakan; (c) Belanja ada fleksibity budget (ada ambang batas) yang ditetapkan; (d) Boleh mengangkat pegawai non pns; (e) Boleh melakukan pinjaman; (f) Penetapan tarif layanan (dengan peraturan kepala daerah); (g) Pengadaan barang dan jasa (dapat sebagian atau seluruhnya dikecualikan dari Perpres 54 atau Perpres 70, diatur dengan peraturan kepala daerah) -> Perpres Nomor 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa BLUD diatur tersendiri oleh Pemimpin BLUD; (h) Pengelolaan Barang (boleh menghapus aset tidak tetap); (i) Boleh melakukan investasi; (j) Boleh melakukan kerjasama; dan (l) Sisa kas di akhir tahun anggaran (boleh digunakan untuk tahun anggaran berikutnya).

 

Fleksibilitas diatas dapat diterapkan oleh Puskesmas yang dapat menerapkan PPK-BLUD. Akan tetapi, harus ada payung hukum yang dapat melindungi Puskesmas dalam menerapkan fleksibilitas tersebut, yaitu dengan dibuat peraturan-peraturan. Berikut Peraturan yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD:

  1. Pembentukan Tim Penilai (peraturan kepala daerah)
  2. Penetapan BLUD (peraturan kepala daerah)
  3. Penetapan Standar Pelayanan Minimal (peraturan kepala daerah)
  4. Kebijakan Akuntansi (peraturan kepala daerah)
  5. Pengaturan Remunerasi (peraturan kepala daerah)
  6. Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (peraturan kepala daerah)
  7. Pengaturan pejabat pengelola/ pegawai non pns (peraturan kepala daerah)
  8. Pengaturan dewan pengawas (peraturan kepala daerah)
  9. Pengaturan pengadaan barang dan jasa (peraturan kepala daerah)
  10. Pengaturan tarif (peraturan kepala daerah)
  11. Pengangkatan dewan pengawas (peraturan kepala daerah)
  12. Pengaturan penggunaan surplus (peraturan kepala daerah)
  13. Pengaturan melakukan utang/ piutang (peraturan kepala daerah)
  14. Pengaturan investasi (peraturan kepala daerah)
  15. Pengaturan kerjasama (peraturan kepala daerah)
  16. Penghapusan aset tidak tetap (peraturan kepala daerah)
  17. Pengaturan penerimaan hibah (peraturan kepala daerah)
  18. Pengangkatan pegawai BLUD Non PNS (SK Kepala Daerah atau ada yang didelegasikan ke Pemimpin BLUD)
  19. Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (SK Kepala Daerah)
  20. Pengakatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber non APBD/ APBN (SK Pemimpin BLUD)
  21. Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber Non APBD/ APBN (Peratuaran Pemimpin BLUD)

 

Dari peraturan-peraturan diatas, mana yang harus disiapkan terlebih dahulu?

Jawabannya : yang akan dilaksanakan dibuat lebih dahulu, tidak perlu dibuat dalam satu buah peraturan, buat sesuai kondisi masing-masing daerah, yang penting jangan mempersulit dan menjerat diri sendiri.

Tulis Komentar