Tata cara penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Badan Layanan Umum (BLU) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor 20 tahun 2012. Satuan Kerja yang berstatus sebagai BLU menyusun dokumen RBA dengan berpedoman pada Rencana Stategis Bisnis BLU dan Pagu anggaran Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan. Disamping itu, Rencana Strategis Bisnis BLU juga harus sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga. Sedangkan yang dimaksud dengan pagu anggaran ialah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai RKA-K/L.
RBA BLU disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan basis akrual. BLU yang sudah memiliki standar biaya layanan berdasarkan hitungan akuntansi biaya menyusun RBA menggunakan standar biaya tersebut, sedangkan BLU yang belum memiliki standar biaya layanannya, menggunakan standar biaya dari Kementerian Keuangan. Hal-hal yang dimuat dalam RBA setidaknya memuat hal-hal antara lain seluruh program dan kegiatan; target kinerja; kondisi kinerja BLU; asumsi makro dan mikro; kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan; perkiraan biaya; dan perkiraan maju. RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Ambang batas tersebut dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas, dan persentase nya dicantumkan dalam RKA K/L dan DIPA BLU berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas.
RBA disusun oleh satker BLU diusulkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ ketua dewan kawasan dan disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif, dan/au standar biaya. Setelah RBA disetujui, maka RBA tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan RKA-K/L untuk satker BLU. RBA yang telah disusun disetujui dan ditandatangani sebagai RBA definitif. Selanjutnya, menteri/ pimpinan lembaga/ ketua dewan kawasan menyampaikan RKA-K/L dan RBA definitif kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Adhalina Wahyu Dwi Hapsari
Referensi : Perdirjen 20 tahun 2012
Tulis Komentar