posted by Syncore on November 23, 2018

Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Rencana pembangunan nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 meliputi rencana pembangunan jangka panjang (periode 20 tahun), rencana pembangunan jangka menengah (5 tahun), rencana pembangunan jangka menengah kementerian/ lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/ lembaga. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dimulai dengan menyiapkan rancangan awal, melaksanakan musrenbag jangka panjang nasional, menyusun rancangan akhir RPJP Nasional dan menetapkan RPJP Nasional. Rancangan awal disiapkan oleh Menteri dan memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia. Setelah dilaksanakan musrenbag jangka panjang nasional dan penyusunan rancangan akhir RPJP telah selesai, maka RPJP Nasional ditetapkan dengan undang-undang.

Hasil RPJP yang telah ditetapkan kemudian digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Tahapan untuk menyusun dan menetapkan RPJM Nasional diawali dengan menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional, kemudian dilanjutkan dengan menyiapkan rancangan Renstra-KL, menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL, melaksanakan musrenbag jangka menengah nasional, menyusun rancangan akhir RPJM Nasional, dan menetapkan RPJM Nasional. Rancangan akhir RPJM Nasional yang disusun oleh Menteri berdasarkan hasil musrenbag jangka menengah nasional disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM dengan peraturan presiden paling lambat tiga bulan setelah presiden dilantik.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan atau yang juga disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah paling lambat minggu kedua bulan Februari oleh Menteri. Rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif dibahas dalam sidang kabinet dan selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kementerian dan Lembaga. Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana penjabaran Renstra-KL. Setelah rancangan Renja-KL disiapkan, tahap selanjutnya ialah menyusun rancangan interim RKP, melaksanakan musrenbag tahunan, menyusun dan menetapkan RKP oleh Presiden dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei. RKP yang telah ditetapkan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Adhalina Wahyu Dwi Hapsari

Referensi :Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006

Tulis Komentar