BLUD merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Untuk itu, BLUD wajib untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Laporan Keuangan ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Karena hal inilah BLUD dapat dianyatakan sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
BLUD sebagai Entitas Pelaporan karena BLUD merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum tetapi masih mengelola kekayaan Daerah yang asalnya berasal dari APBD. Selaku pihak yang menerima anggaran belanja pemerintah (APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLUD pun merupakan suatu entitas akuntansi yang berkewajiban membuat laporan keuangan yang nantinya akan dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris memabwahinya.
BLUD selaku entitas Akuntansi dan Entitas pelaporan maka BLUD berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh BLUD selaku entitas akuntansi dilakukan mulai tahun 2005 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah. Sedangkan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh BLUD selaku entitas pelaporan dilakukan mulai tahun 2016 dengan berpedoman pada PSAP No. 13 Tahun 2016 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum, Pasal 99 ayat (2) Laporan keuangan yang wajib disusun oleh BLUD terdiri atas:
- laporan realisasi anggaran;
- laporan perubahan saldo anggaran lebih;
- neraca;
- laporan operasional;
- laporan arus kas;
- laporan perubahan ekuitas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
Laporan Keuangan BLUD tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak diatur mengenai jenis usaha BLUD, sehingga BLUD perlu mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansinya sendiri yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Laporan Keuangan yang dibuat BLUD disampaikan ke SKPD disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi mengenai pencapaian hasil atau keluaran BLUD.
BLUD sebagai bagian dari Keuangan daerah maka laporan keuangannya akan diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, untuk selanjutnya diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, Laporan keuangan BLUD juga akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tulis Komentar