posted by konsultanblud on December 6, 2023

Salah satu persyaratan yang paling penting dalam permohonan penerapan BLUD adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD.

Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD oleh UPT/D dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Tim penilai juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan.

Tujuan inti dibentuknya tim penilai ini adalah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan BLUD di suatu Perangkat Daerah agar beroperasi sesuai dengan kaidah secara substantif, teknis, dan administratif serta untuk menyatakan BLUD terkait telah benar-benar layak untuk menjalankan fungsinya.

Penerapan Tim Penilai BLUD di Unit Kerja dapat diterapkan oleh beberapa Unit Kerja yang akan BLUD seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah, SMKN, dinas lingkungan hidup dan lainnya.

Namun dalam membentuk Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai beberapa kendala atau permasalahan yaitu menentukan siapa yang dapat menjadi Tim Penilai, alur dalam melakukan penilaian, landasan hukum dalam penilaian, serah terima hasil penilaian, dan tindak lanjut setelah melakukan penilaian.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten membutuhkan pendampingan dalam Pengelolaan Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja pada Sumber Daya Manusianya (SDM). Sehingga melalui pendampingan tersebut SDM diharapkan memiliki kualitas dan kapabilitas Tim Penilai yang baik.

Untuk lebih memantapkan pemahaman mengenai Tim Penilai, maka Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan“Pelatihan Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja Kabupaten”.

Tulis Komentar